Jakarta (PARADE.ID )- MNC Asset Management (MAM) angkat bicara terkait ditetapkannya perseroan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. MAM akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan membantu kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
Manajemen juga menjelaskan, jika Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya. Portofolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya.
“Dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” ujar MAM dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).
Sementara terkait penetapan status tersangka terhadap MAM, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.
Secara data-data internal yang ada, manajemen berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan MAM. Manajemen akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.
MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejagung. Selain itu, MAM selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.
“Nasabah dihimbau untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya.
(RMco.id/PARADE.ID)