Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

redaksi by redaksi
2026-09-30
in Nasional
0
Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

Foto: aksi buruh, Selasa (29/9/2026), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)-  Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/9/2026). Menurut KBPBI, sekitar 20.000 buruh dari berbagai daerah bergerak ke Jakarta untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Koordinator Aksi Nasional dan Presidium KBPBI, Sunarno, menyatakan bahwa kehadiran buruh adalah bentuk pengawalan agar aspirasi pekerja tidak hilang di ruang rapat.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Kehadiran ini merupakan bentuk pengawalan terhadap proses legislasi agar suara pekerja tidak berhenti di ruang-ruang rapat, tetapi benar-benar tercermin dalam pasal-pasal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Sunarno dalam siaran pers.

Kritik atas Proses Legislasi

KBPBI mengingatkan DPR dan Pemerintah agar tidak menjadikan kecepatan sebagai tujuan utama. Menurut Sunarno, undang-undang yang mengatur kehidupan jutaan pekerja harus menjawab persoalan nyata di dunia kerja.

“Proses legislasi tidak boleh hanya mengejar kecepatan penyelesaian. Undang-undang yang mengatur kehidupan jutaan pekerja harus menjawab kenyataan dunia kerja hari ini,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang dinilai belum terjawab: hubungan kerja yang tidak pasti, praktik outsourcing, rendahnya daya beli upah, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan pekerja informal dan pekerja platform, serta persoalan kebebasan berserikat dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

KBPBI juga menilai pergantian nama atau penyusunan ulang norma saja tidak cukup. “Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma,” kata Sunarno. Menurutnya, regulasi harus bergeser dari yang memberi keleluasaan besar kepada pasar tenaga kerja menjadi regulasi yang menempatkan manusia dan perlindungan pekerja sebagai salah satu fondasi utama pembangunan.

Kesenjangan Masih Terbuka

Aksi 29 September merupakan kelanjutan dari rangkaian gerakan KBPBI sejak awal bulan. Pada 10 September 2026, KBPBI menggelar aksi serentak di berbagai daerah untuk mendesak DPR dan Pemerintah menyusun regulasi yang benar-benar melindungi buruh.

Pada 14 September, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut. Dua hari kemudian, 16 September, KBPBI hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX untuk menyampaikan pandangan dan usulan. Pembahasan Panja bersama Pemerintah masih berlangsung, dan sejumlah persoalan substantif masih dibahas.

Meski sudah menempuh dialog dan audiensi, KBPBI menilai masih ada jarak antara tuntutan buruh dan substansi yang dibahas. Hal itu tertuang dalam petisi KBPBI tertanggal 24 September 2026. Pada hari itu, KBPBI turun ke jalan dan menyerahkan petisi berisi 11 tuntutan utama kepada Pemerintah.

“Buruh tidak hanya datang membawa kritik, tetapi juga membawa rumusan konkret mengenai bagaimana negara harus memberikan perlindungan terhadap pekerja,” ujar Sunarno.

11 Tuntutan Buruh

Berikut 11 tuntutan utama KBPBI dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:

Pembatasan PKWT. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan bersifat sementara, paling lama satu tahun. “Hubungan kerja tidak boleh terus-menerus dibuat tidak pasti melalui kontrak kerja berulang,” kata Sunarno.

Penghentian outsourcing (labour supply). Alih daya hanya boleh untuk penyerahan sebagian pekerjaan, tanpa penyaluran tenaga kerja. Hubungan kerja berada pada perusahaan penerima pekerja, dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Pemagangan dikembalikan ke fungsi pendidikan. Pemagangan hanya untuk siswa dan mahasiswa dalam kerangka kurikulum, dan “tidak boleh dijadikan bentuk hubungan kerja terselubung”.

Pengakuan pekerja platform sebagai pekerja. Hubungan antara pekerja dan perusahaan aplikator harus diakui sebagai hubungan kerja, sehingga pekerja platform memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Pengupahan yang menjamin hidup layak. Upah minimum berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Struktur dan skala upah diperkuat, dan upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum.

PHK sebagai jalan terakhir. Jika tak terhindarkan, PHK diselesaikan lebih dulu lewat perundingan dengan serikat pekerja. Bila tidak sepakat, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan upah tetap dibayar setiap bulan selama proses.

Dana cadangan pesangon. Pengusaha wajib membayar iuran secara berkala, dengan pengelolaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite bersifat tripartit dan diperkuat agar pengawasan tidak hanya bergantung pada mekanisme administratif.

Pembiayaan pelatihan oleh negara. APBN dialokasikan untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja, termasuk pekerja yang memasuki masa purnakerja.

Cuti haid dua hari dengan upah penuh tanpa surat dokter. Menurut KBPBI, hak ini bagian dari perlindungan pekerja perempuan dan harus dijamin tegas dalam undang-undang.

Sanksi tegas pelanggaran PKWT. Bila ketentuan PKWT dilanggar, hubungan kerja otomatis berubah menjadi PKWTT demi kepastian hukum.

Desakan kepada DPR dan Pemerintah

Kepada DPR, KBPBI mendesak agar pembahasan dilakukan secara terbuka, substantif, dan melibatkan serikat pekerja. “DPR tidak boleh hanya mengejar target penyelesaian legislasi, tetapi harus memastikan setiap pasal mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja,” kata Sunarno.

KBPBI menuntut DPR memasukkan prinsip kepastian kerja, upah berbasis KHL, perlindungan pekerja platform, penghapusan labour supply, perlindungan kebebasan berserikat, reformasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, penguatan pengawasan, dan sanksi efektif atas pelanggaran ketenagakerjaan.

Kepada Pemerintah, KBPBI meminta agar penyusunan DIM dan negosiasi dengan DPR tidak mengurangi substansi perlindungan pekerja. “Pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh dibangun melalui pelemahan posisi tawar buruh, perluasan kerja tidak pasti, atau penurunan standar perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Sunarno.

Ia juga meminta Pemerintah melindungi pekerja dari dampak perubahan teknologi, otomatisasi, dan transformasi industri. “Transformasi ekonomi harus disertai jaminan pendapatan, peningkatan keterampilan, kesempatan kerja baru, dan keterlibatan serikat pekerja dalam proses transisi,” katanya.

Kawal hingga Disahkan

Sunarno menegaskan bahwa buruh datang bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi memastikan proses legislasi tidak berjalan tanpa suara mereka. Buruh ingin undang-undang yang disahkan nanti benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

“Kami menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah agar mendengarkan suara jutaan pekerja, dan menjadikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, serta keadilan hubungan industrial sebagai fondasi utama RUU ini,” ujarnya.

Tags: Buruh Tagih DPRJangan Kejar TargetRUU Ketenagakerjaan
Previous Post

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Please login to join discussion
Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

2026-09-30
Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risiko Masih Pakai Windows 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In