Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Geruduk Kantor Anies Baswedan dan (Akan) Geruduk Kantor Ridwan Kamil

redaksi by redaksi
2021-11-29
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSPI Geruduk Kantor Anies Baswedan dan (Akan) Geruduk Kantor Ridwan Kamil
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung (PARADE.ID)- Hari ini, Senin (29/11/2021) dan esok, Selasa (30/11/2021) massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta dan di Bandung kompak geruduk kantor Gubernur (DKI Jakarta dan Bandung). Massa menuntut upah minimum tanpa PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan penetapan upah minimum yang bertentangan dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dimaksud,” demikian keterangan Presidem ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat kepada parade.id.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Mirah menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa hari ini digelar di Balai Kota, kantor Gubernur DKI Jakarta dan dan Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat pada hari Selasa (30/11/2021).

“Kami akan meminta Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil untuk taat pada Putusan MK dengan cara membatalkan penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, yang telah diterbitkan sebelum adanya Putusan MK.”

Mirah mengatakan bahwa dengan ketegasan dari putusan MK, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki arti bahwa penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dibatalkan.

“Karena PP No. 36/2021 adalah peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, serta bersifat strategis dan berdampak luas, sebagaimana yang dinyatakan oleh Putusan MK.”

Mirah menyebut PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial, yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah minimum termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum. Tuntutan ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) adalah naikkan upah minimum tahun 2022, di kisaran 7-10 persen.

“ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak, khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.”

Tuntutan ASPEK Indonesia kepada Pemerintah adalah batalkan 4 Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Yaitu pertama PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); kedua, PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); ketiga, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan keempat PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

“Keempat Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, bersifat strategis dan berdampak luas, sebagaimana yang dinyatakan oleh Putusan MK, sehingga wajib dibatalkan!”

Dampak luas dari Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja tersebut adalah mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli, menurunnya angka konsumsi rumah tangga yang berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Mirah Sumirat juga mengingatkan Pemerintah untuk jangan sakiti hati rakyat dengan berbagai kecerobohan dan pemaksaan peraturan yang ternyata bertentangan dengan UUD 1945.

“Laksanakan amanah konstitusi UUD 1945, secara bertanggungjawab untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia! Jangan tunduk pada kepentingan pemodal yang hanya ingin mengambil keuntungan bagi kelompoknya sendiri.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Bandung#Jakarta#KSPI#Nasional#Sosial#Upahpolitik
Previous Post

Deklarasi Poros Prabowo-Puan di Banten, Koordinator: Keduanya The Real Leader

Next Post

Jubir GEBRAK Nining Elitos Bertemu Pihak Istana, Menyoal Upah dan Omnibus Law

Next Post
Jubir GEBRAK Nining Elitos Bertemu Pihak Istana, Menyoal Upah dan Omnibus Law

Jubir GEBRAK Nining Elitos Bertemu Pihak Istana, Menyoal Upah dan Omnibus Law

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In