Rabu, Agustus 13, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Pencabutan IUP, HGU, dan HGB terhadap Sejumlah Perusahaan Segera Dilakukan

redaksi by redaksi
2022-01-08
in Ekonomi, Nasional, Politik
0
Pencabutan IUP, HGU, dan HGB terhadap Sejumlah Perusahaan Segera Dilakukan

Foto: dok. Twitter Bahlil Lahadalia

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan akan dilakukan mulai hari Senin, 10 Januari 2022. Hal ini kata dia sebagai tindak lanjut dari keterangan pers yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Koordinasi teknis pun kata Bahlil dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah dilakukan.

Related posts

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin, 10 Januari 2022 khusus untuk IUP,” kata Bahlil, kemarin.

Sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Presiden, lanjutnya, yakni untuk sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang dicabut izinnya karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan bahwa hari ini (kemarin, red.) pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha, dan HGU perkebunan seluas 34,448 ha. Pencabutan itu karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau ditelantarkan.

“Pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha, tetapi izin yang disalahgunakan akan dicabut,” kata Presiden.

Di saat yang sama, pemerintah memberi kesempatan kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Bahlil#Ekonomi#Nasionalpolitik
Previous Post

Wakasal Kunjungi Kampung Bahari Nusantara di Jembrana-Bali

Next Post

Pantauan CIR terhadap Kinerja Beberapa Gubernur di Dunia Maya

Next Post
Pantauan CIR terhadap Kinerja Beberapa Gubernur di Dunia Maya

Pantauan CIR terhadap Kinerja Beberapa Gubernur di Dunia Maya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In