Kamis, April 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Anggota DPR Tolak Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

redaksi by redaksi
2020-07-05
in Politik
0
Anggota DPR Tolak Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak rencana Pemerintah mengubah skema penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon) dari subsidi melalui komoditas menjadi subsidi langsung ke rakyat. Pasalnya, saat ini Pemerintah tidak punya data valid mengenai jumlah dan sebaran rakyat miskin calon penerima subsidi langsung. Sehingga penyaluran subsidi langsung kepada rakyat besar kemungkinan akan bermasalah.

“Berdasarkan pengalaman penyaluran bansos (bantuan sosial) terkait Covid-19 secara by name by adressmemperlihatkan lemahnya data rakyat miskin di Indonesia. Seharunya, pengalaman tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah dalam memutuskan model dan skema pemberian subsidi langsung,” ujar Mulyanto, melalui pesan singkatnya, Jumat (26/6/2020).

Related posts

Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Dilanjutkannya, dalam penyaluran bansos Covid-19 kemarin saja, masih banyak ditemukan masalah. Ada warga yang mendapat double atau ganda, ada PNS yang juga dapat. Bahkan ada orang yang status ekonomi menengah ke atas yang tinggal di dalam perumahan lumayan besar juga dapat bansos. Sementara tidak sedikit warga miskin atau yang tidak mampu yang seharusnya berhak menerima bansos, malah tidak dapat.

Lebih jauh, Mulyanto menyarankan, sebelum memberlakukan sistem penyaluran subsidi langsung ke rakyat, Pemerintah harus memperbaiki dan memutakhirkan dulu data rakyat miskin. Sediakan data valid tentang jumlah pedagang kecil, industri mikro rumah tangga, nelayan dan segmen pengguna kecil lain terlebih dahulu. Jika semua sudah siap, baru kebijakan tersebut diuji-coba secara terbatas dan bertahap.

“Secara teoritis transformasi, model subsidi dari ‘komoditas’ ke ‘orang’ memang sepertinya lebih baik, namun yang jadi masalah adalah soal operasionalnya di lapangan. Terutama kesiapan data rakyat miskin dan pedagang kecil, usaha mikro, dan lain sebagainya,” tambah politisi Fraksi PKS ini.

Dengan kata lain, Mulyanto meminta Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa melempar wacana ini ke publik, Pengalaman sebelumnya memperlihatkan, bahwa isu atau wacana seperti ini juga dapat memicu kelangkaan dan kenaikan gas elpiji 3 kg di pasar. “Kasihan masyarakat yang tengah menderita pandemi Covid-19, dan butuh gas melon untuk masak di rumah, kalau gas melon 3 kg ini langka dan naik di pasaran,” pungkas legislator dapil Banten III ini.

(dpr.go.id/PARADE.ID)

Tags: #DPRRI#Gas#Subsidiparlemen
Previous Post

Puan Maharani Serukan Gotong Royong ASEAN-AIPA untuk Tangani Covid-19

Next Post

Teror Granat Legislator di Aceh Barat, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Next Post
Teror Granat Legislator di Aceh Barat, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Teror Granat Legislator di Aceh Barat, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

2026-04-29
Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026

Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026

2026-04-29
Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Era Bangun Jaya Digugat ke PHI, Simak Kasusnya Dipersidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In