Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Timur (GMNI Jaktim) ikut menyoroti kondisi di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Melalui Ketua terpilih GMNI Jaktim, Annelicia Bharata, mengatakan bahwa konflik Wadas tersebut mestinya mengedepankan dialog, bukan represifitas.
“Kami mengecam kejadian ini. Dan meminta kepada semua pihak untuk menghentikan represifitas serta mengedepankan dialogis,” kata dia, kemarin, dalam rilisnya yang dikirim ke parade.id.
Untuk menuju itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diminta olehnya agar turun tangan. Menggelar dialog dengan warga Wadas, terutama kepada yang menolak.
“Menunda semua aktivitas pengukuran dan penambangan hingga mencapai mufakat,” tekannya.
Selain itu, ia mengkritik Gubernur Ganjar. Cia, sapaan akrabnya menilai bahwa Ganjar tidak paham persoalan sehingga terjadi konflik.
Itu juga yang pada akhirnya, kata dia, berujung banyak warga Wadas yang ketakutan. Terlebih melihat aparat kepolisian yang bersenjata.
“Sementara peran Kepala Daerah sangat penting. Saat kejadian Pak Ganjar ke mana? Jangan hanya sibuk bersolek di media sosial dan tidak hadir untuk warganya sendiri,” ia mengingatkan.
Tidak pahamnya Ganjar di mata Cia misalkan saja soal penerbitan perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL). Kata Cia, di sana, tanpa ada proses ulang.
Menurut dia, hal itu melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.
“Pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum,” paparnya.
Hal lain ialah soal Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan data yang ia dapat, bahwa rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan sekitar 12.000.000 meter kubik batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik/bulan.
Padahal kata dia seharusnya pertambangan andesit yang lebih dari 500 ribu meter kubik memiliki AMDAL tersendiri.
Di satu sisi, Cia Bharata menilai pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air. Sebab, Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada, di mana terdalat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas.
“Dengan demikian, IPL melanggar UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo,” paparnya lagi.
“Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945,” tekannya.
Atas hal itu, GMNI Jaktim meminta dan mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Selanjutnya, mendesak Gubernur Ganjar segera mencabut IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Terakhir, mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
“Mobilisasi ratusan polisi dalam penangkapan warga Desa Wadas sangat berlebihan,” tandasnya.
Seperti diketahui pembangunan Waduk Bener akan menggunakan batu andesit yang diambil dari sekitar Desa Wadas. Penambangan ini tergolong galian C dan diyakini akan merusak lahan pertanian, karena kedalaman penambangan batu andesit bisa mencapai 100 meter.
Ditengarai saat penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) warga Desa Wadas tidak dilibatkan.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo bergejolak. Di mana puluhan orang kini ditangkap setelah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, yang salah satunya adalah penambangan quarry (batu andesit).
SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
SK pembaruan itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.
(Verry/PARADE.ID)