Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KontraS: Mendesak Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang

redaksi by redaksi
2022-10-02
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1-2 Oktober 2022 pasca pertandingan Arema FC dan Persebaya. Hingga rilis ini diterbitkan, KontraS mencatat terdapat lebih dari 174 (seratus tujuh puluh empat) orang tewas dan puluhan orang luka-luka atas peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang KontraS dapatkan, pasca pertandingan tersebut sejumlah penonton memasuki lapangan dan direspon oleh  aparat keamanan dengan melakukan tindak kekerasan. Melalui video yang beredar, terlihat aparat melakukan tendangan dan pemukulan. Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, hal ini tentunya makin memperburuk situasi.

Related posts

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

“Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM, argumentasi kami antara lain sebagaimana diuraikan berikut: Pertama, TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan,” demikian siaran pers KontraS, yang mengatasnamakan Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti (Koordinator), Ahad (2/10/2022).

“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” masih dalam siaran pers KontraS.

Selain itu, kata KontraS, bagi anggota Polri dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa, “Setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)”.

Kedua, Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri menurut KontraS melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa, “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

“Selain itu, tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang proporsional, sesuai dengan ancaman yang dihadapi), prinsip nesesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan ketentuan di lapangan), dan prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan).”

Ketiga, Tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri dinilai KontraS menyalahi prosedur tetap pengendalian massa.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas dinyatakan bahwa, ‘Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan’.”

Keempat, Polri yang membawa senjata gas air mata menurut KontraS melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security.

“Dalam Article 19  point b ditegaskan bahwa: ‘No firearms or crowd control gas shall be carried or used’. Bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS melihat penggunaan gas air mata bukanlah sesuai prosedur, melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia seperti mata kemerahan, penglihatan menjadi kabur, hidung mengeluarkan cairan, mulut iritasi, kesulitan menelan, dada terasa sesak, batuk, sesak nafas, pada kulit bisa menimbulkan luka bakar atau ruam, dan dampak lainnya mengakibatkan mual dan muntah.

Hal tersebut diperparah dengan kondisi stadion yang over kapasitas dan ruang yang tidak memungkinkan memberi kesempatan orang-orang untuk bergerak secara leluasa karena dalam kondisi panik dan terbawa arus massa.

“Terlebih lagi, terdapat kelompok rentan seperti anak, perempuan, ibu, bahkan orang tua menjadi pihak paling rentan dalam situasi tersebut.”

Dari sejumlah catatan di atas, KontraS menyampaikan beberapa poin, di antaranya:
Pertama, mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan karena terbukti bukan menenangkan kondisi, malah memperburuk situasi.

Kedua, meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memberikan pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga korban. Ketiga, meminta kepada PSSI untuk menunda keseluruhan pertandingan hingga proses pengusutan terhadap tragedi ini berjalan.

Keempat, mendesak kepada Kapolri c.q. Propam Polri untuk mengusut sekaligus mengevaluasi tindakan kepolisian yang memperburuk situasi di Stadion Kanjuruhan Malang. Kelima, mendesak kepada Panglima TNI c.q Komandan Puspom TNI untuk mengusut dan mengevaluasi prajurit yang terlibat melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Keenam, menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#Kanjuruhan#KontraS
Previous Post

IPW Desak Kapolri Cabut Izin Kompetisi Liga yang Dilakukan PSSI

Next Post

Pernyataan FIFA tentang Tragedi Kanjuruhan

Next Post
Presiden FIFA Diselidiki karena Pertemuan dengan Jaksa Agung Swiss

Pernyataan FIFA tentang Tragedi Kanjuruhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In