Sabtu, Juni 7, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

GERMAUN Tuntut Negara Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Ratusan Orang di Kanjuruhan

redaksi by redaksi
2022-10-06
in Hukum, Nasional, Politik
0
GERMAUN Tuntut Negara Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Ratusan Orang di Kanjuruhan

Foto: bentuk solidaritas Gerakan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (GERMAUN) atas meninggalnya ratusan orang supporter Arema di stadion Kanjuruhan, Malang, dok. GERMAUN

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gerakan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (GERMAUN) menuntut negara bertanggung jawab atas meninggalnya ratusan orang supporter Arema di stadion Kanjuruhan, Malang. Hal itu disampaikan Koordinator Umum GERMAUN, Salman Kelrey.

“Gerakan Mahasiswa Unusia (GERMAUN) mengecan tindakan brutalitas kepolisian dan menuntut agar negara bertanggung jawab untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan,” demikian siaran pers yang diterima media, kemarin.

Related posts

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

“Dalam video yag beredar, GERMAUN mengaku melihat adanya tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan brutalitas aparat kepolisian dengan memukul dan menendang kepada suporter aremania, memperlihatkan watak arogansinya,” ungkapnya.

Selain itu, GERMAUN juga mengaku melihat bahwa penggunaan gas air mata dalam pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur sehingga menjadi penyebab korban jiwa yang berjatuhan.

“Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur mengakibatkan suporter di tribun berebut dan berdesak-desakan untuk mencari pintu keluar, sehingga menyebabkan sesak nafas, dan pingsan sehingga terinjak-injak oleh yang lainnya,” tambahnya.

Padahal, kata Kelrey, jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. Dimana dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

“Tragedi Kemanusiaan kini terjadi kembali. Pertandingan Sepakbola antara Arema VS Persebaya, berakhir dengan naas, di mana ratusan nyawa manusia menghilang akibat tembakan gas air mata yang dilontarkan ke arah tribun supporter Arema,” kenangnya.

Kerusuhan disebut GERMAUN bermula ketika supporter Arema memasuki lapangan sepak bola. Kemudian, aparat kepolisian mengamankan supporter.

“Namun, pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI, begitu sangat represif,” kata dia.

GERMAUN ikut belasungkawa sebesar-besarnya atas tragedi yang menimpa ratusan orang itu.

(Verry/parade.id)

Tags: #Aremania#GERMAUN#Sosial
Previous Post

DPD dan DPC Perwatusi Jawa Timur Resmi Dilantik

Next Post

Muhammadiyah Tidak Terlibat dalam Dukung Mendukung Calon Presiden

Next Post
Muhammadiyah Tidak Pernah Ajukan Permintaan Fatwa ke MUI

Muhammadiyah Tidak Terlibat dalam Dukung Mendukung Calon Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03
Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In