Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Presiden KSBSI Menilai soal Omnibus Law Penting untuk Dikritisi

redaksi by redaksi
2022-10-28
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden KSBSI Menilai soal Omnibus Law Penting untuk Dikritisi

Foto: Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat hadir aksi pada hari Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuan Wiwaha

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) penting untuk dikritisi, apalagi sudah lebih dari dua tahun di mana buruh Indonesia menyoalkannya.

“Karena ini kan sudah dianggap cacat formil. Maka kami minta pemerintah menerbitkan Perppu. Sebab, misal soal upah, kalau kami tidak mengkritisi maka sama saja kami setuju dengan turuannya juga (PP 36),” katanya, kepada media, di akhir aksi unjuk rasa pada hari ini, Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuan Wiwaha.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Elly meminta soal UU Ciptaker ini pemerihtah mau (terus) membuka ruang dialog dengan buruh. Tidak hanya itu, misal juga soal ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.

Tidak hanya kepada pemerintah, Elly mengaku, soal itu sudah dibicarakannya ke pihak DPR RI.

“Maka kami (Pimpinan) ingin pemerintah membuka ruang dan dialog, agar pemerintah terlihat benar berjuang untuk buruh,” kata dia.

Soal UU Ciptaker ini, disebut Elly, umumnya soal upah pekerja. Buruh melihat itu. Pasalnya, upah adalah “standar” kelayakan.

KSBSI meminta agar upah mengacuk ke PP 78, bukan ke PP 36. Sebab Omnibus Law itu kata dia cacat formil.

“Kalau tidak cacat formil, kami juga bisa mengikutinya. Tapi ini kan sebaliknya. Maka kami berharap pemerintah jangan mempermalukan buruh, misal soal upah yang naik sedikit. Kami minta pun terukur. Dengar suara buruh,” pungkasnya.

Aksi KSBSI kali ini tidak begitu besar. Hanya ratusan orang. Tapi, Elly memperingatkan soal itu, agar tidak melihat massa kecil, karena bisa saja massa besar kalau tuntutan KSBSI diabaikan.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#KSBSIpolitik
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa KSBSI Hari Ini: Regulasi Ketenagakerjaan dan Kenaikan BBM Menyengsarakan Buruh

Next Post

Gagal Ginjal Akut karena Kelalaian Pemerintah buat Partai Buruh Marah

Next Post
Gagal Ginjal Akut karena Kelalaian Pemerintah buat Partai Buruh Marah

Gagal Ginjal Akut karena Kelalaian Pemerintah buat Partai Buruh Marah

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In