Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Presiden KSBSI Menilai soal Omnibus Law Penting untuk Dikritisi

redaksi by redaksi
2022-10-28
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden KSBSI Menilai soal Omnibus Law Penting untuk Dikritisi

Foto: Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat hadir aksi pada hari Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuan Wiwaha

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) penting untuk dikritisi, apalagi sudah lebih dari dua tahun di mana buruh Indonesia menyoalkannya.

“Karena ini kan sudah dianggap cacat formil. Maka kami minta pemerintah menerbitkan Perppu. Sebab, misal soal upah, kalau kami tidak mengkritisi maka sama saja kami setuju dengan turuannya juga (PP 36),” katanya, kepada media, di akhir aksi unjuk rasa pada hari ini, Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuan Wiwaha.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Elly meminta soal UU Ciptaker ini pemerihtah mau (terus) membuka ruang dialog dengan buruh. Tidak hanya itu, misal juga soal ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.

Tidak hanya kepada pemerintah, Elly mengaku, soal itu sudah dibicarakannya ke pihak DPR RI.

“Maka kami (Pimpinan) ingin pemerintah membuka ruang dan dialog, agar pemerintah terlihat benar berjuang untuk buruh,” kata dia.

Soal UU Ciptaker ini, disebut Elly, umumnya soal upah pekerja. Buruh melihat itu. Pasalnya, upah adalah “standar” kelayakan.

KSBSI meminta agar upah mengacuk ke PP 78, bukan ke PP 36. Sebab Omnibus Law itu kata dia cacat formil.

“Kalau tidak cacat formil, kami juga bisa mengikutinya. Tapi ini kan sebaliknya. Maka kami berharap pemerintah jangan mempermalukan buruh, misal soal upah yang naik sedikit. Kami minta pun terukur. Dengar suara buruh,” pungkasnya.

Aksi KSBSI kali ini tidak begitu besar. Hanya ratusan orang. Tapi, Elly memperingatkan soal itu, agar tidak melihat massa kecil, karena bisa saja massa besar kalau tuntutan KSBSI diabaikan.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#KSBSIpolitik
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa KSBSI Hari Ini: Regulasi Ketenagakerjaan dan Kenaikan BBM Menyengsarakan Buruh

Next Post

Gagal Ginjal Akut karena Kelalaian Pemerintah buat Partai Buruh Marah

Next Post
Gagal Ginjal Akut karena Kelalaian Pemerintah buat Partai Buruh Marah

Gagal Ginjal Akut karena Kelalaian Pemerintah buat Partai Buruh Marah

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In