Jakarta (parade.id)- Ketum KSPSI Jumhur Hidayat menyinggungg kewarasan Mahkamah Konstitusi (MK), saat mengajukan judicial review (JR) UU Cipta Kerja, kemarin, dengan mengatasnamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
“Jadi, kalau ada yang mengatakan itu dibenarkan, nah itu, sinting. Mudah-mudahan MK tidak sinting,” kata Jumhur, lewat akun YouTube LEM TV.
JR sekarang kata Jumhur, adalah tentang proses terbitnya UU dari Perppu Cipta Kerja, di mana sebelumnya itu dianggap (Perppu-nya) berubah menjadi UU.
“Orang waras, orang tidak sinting, itu kalau dua tambah dua hasilnya empat. Tapi kalau orang sinting, enggak waras, bisa saja hasilnya dua tambah dua sama dengan lima, karena kita yakin betul bahwa yang disebut dengan masa sidang berikutnya dalam penjelasan UU itu dinyatakan bahwa adalah sidang pertama setelah lahirnya Perppu. Itu jelas,” kata dia.
AASB ini terdiri dari belasan elemen serikat buruh dan pekerja. Di antaranya ada dari SBSI 92’, GSBI, FSP LEM SPSI, dan lainnya.
(Rob/parade.id)