Jumat, Agustus 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal

“Atas dasar fakta lapangan yang dirasa amat mengancam kondisi buruh Indonesia, khususnya di sektor garment dan tekstil yang membuat serikat buruh/serikat pekerja dengan basis massa sektor industri padat seperti SPN

redaksi by redaksi
2023-05-23
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koordinator Aksi Nasional SPN sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi Permenaker Nomor 5/2023 merupakan buah pahit bagi buruh, karena membuat pengusaha “hitam” di Indonesia berpeluang untuk secara liar dan brutal memotong upah sebanyak 25 persen, dari upah pokok yang seharusnya diterima.

“Atas dasar fakta lapangan yang dirasa amat mengancam kondisi buruh Indonesia, khususnya di sektor garment dan tekstil yang membuat serikat buruh/serikat pekerja dengan basis massa sektor industri padat seperti SPN, GARTEKS, SBSI 92’, PPMI Daeng Wahidin, GSBI, dan lain-lain, di depan kantor Kemnaker RI pada hari Selasa (hari ini),” demikian keterangan Buya Fauzi, kepada parede.id.

Permenaker Nomor 5/2023 menurut Buya mestinya jangan dijadikan dasar alas an untuk dijadikan kesempatan bagi para pengusaha menangguk keuntungan yang sebesar-besarnya di atas deraian tangis dan airmata kaum buruh buruh Indonesia. Dan Jika memang krisis ekonomi global di dunia berdampak negatif kepada kondisi ekonomi di Indonesia, maka menurutnya yang paling pantas disalahkan adalah kinerja dan kebijakan Kemenko Perekonomian.

Related posts

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15

“Jangan jadikan buruh Indonesia sebagai tumbal krisis. Sebab krisis ekonomi global yang terjadi di dunia bukanlah salah kaum buruh Indonesia,” kata dia.

SPN, kata dia, menuntut agar Permenaker Nomor 5/2023 saat ini. Menuntut pula agar Menaker dipecat dengan tidak hormat sekarang, dan meminta agar pengusaha “hitam” yang telah memotong 25 persen dipenjara.

“Laskar Nasional sebagai barisan terdepan SPN di semua medan perjuangan pasti akan melakukan perlawanan total dengan sekuat-kuatnya dan siap menanggung risiko teknis apa pun jika pengusaha terbukti melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Permenaker#SPNpolitik
Previous Post

Empat Organisasi Buruh Akan Melakukan Aksi di Kemnaker Siang Ini

Next Post

Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari

Next Post
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14
Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Unjuk Rasa di Pati: Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

2025-08-13
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In