Selasa, Juni 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal

“Atas dasar fakta lapangan yang dirasa amat mengancam kondisi buruh Indonesia, khususnya di sektor garment dan tekstil yang membuat serikat buruh/serikat pekerja dengan basis massa sektor industri padat seperti SPN

redaksi by redaksi
2023-05-23
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koordinator Aksi Nasional SPN sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi Permenaker Nomor 5/2023 merupakan buah pahit bagi buruh, karena membuat pengusaha “hitam” di Indonesia berpeluang untuk secara liar dan brutal memotong upah sebanyak 25 persen, dari upah pokok yang seharusnya diterima.

“Atas dasar fakta lapangan yang dirasa amat mengancam kondisi buruh Indonesia, khususnya di sektor garment dan tekstil yang membuat serikat buruh/serikat pekerja dengan basis massa sektor industri padat seperti SPN, GARTEKS, SBSI 92’, PPMI Daeng Wahidin, GSBI, dan lain-lain, di depan kantor Kemnaker RI pada hari Selasa (hari ini),” demikian keterangan Buya Fauzi, kepada parede.id.

Permenaker Nomor 5/2023 menurut Buya mestinya jangan dijadikan dasar alas an untuk dijadikan kesempatan bagi para pengusaha menangguk keuntungan yang sebesar-besarnya di atas deraian tangis dan airmata kaum buruh buruh Indonesia. Dan Jika memang krisis ekonomi global di dunia berdampak negatif kepada kondisi ekonomi di Indonesia, maka menurutnya yang paling pantas disalahkan adalah kinerja dan kebijakan Kemenko Perekonomian.

Related posts

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08
Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

2026-06-07

“Jangan jadikan buruh Indonesia sebagai tumbal krisis. Sebab krisis ekonomi global yang terjadi di dunia bukanlah salah kaum buruh Indonesia,” kata dia.

SPN, kata dia, menuntut agar Permenaker Nomor 5/2023 saat ini. Menuntut pula agar Menaker dipecat dengan tidak hormat sekarang, dan meminta agar pengusaha “hitam” yang telah memotong 25 persen dipenjara.

“Laskar Nasional sebagai barisan terdepan SPN di semua medan perjuangan pasti akan melakukan perlawanan total dengan sekuat-kuatnya dan siap menanggung risiko teknis apa pun jika pengusaha terbukti melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Permenaker#SPNpolitik
Previous Post

Empat Organisasi Buruh Akan Melakukan Aksi di Kemnaker Siang Ini

Next Post

Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari

Next Post
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08
Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

2026-06-07
Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

2026-06-06
Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

2026-06-06
GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

2026-06-05
Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

2026-06-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In