Kamis, Juli 10, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Setuju Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri

Presiden Partai Buruh Said Iqbal setuju kenaikan gaji atau upah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen

redaksi by redaksi
2023-08-22
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Penjelasan Presiden Partai Buruh soal Lima Tuntutan Aksi di Tanggal 15 Juni 2022

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal setuju kenaikan gaji atau upah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen.

“Maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum bagi seluruh buruh di Indonesia sebesar 15 persen adalah hal yang wajar. Dan makin menguatkan argumentasi untuk menaikkan upah minimum buruh swasta tahun 2024 sebesar 15 persen,” kata dia, kemarin, saat konferensi pers.

Iqbal menjelaskan dari mana angka 8 persen kenaikan gaji atau upah untuk PNS dan TNI-Polri yang diajukan oleh pemerintah.

Related posts

Revisi UU Pemilu Diperlukan

Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

2025-07-06
Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03

“Itu berasal dari pertumbuhan ekonomi yang diumumkan dalam pidato presiden 16 Agustus. Pertumbuhan ekonomi adalah 5,2 persen (proyeksinya). Inflasi 2,8 persen. Maka kalau ditambahkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi (5,2%+2,8%), maka ketemu angka 8 persen. Jelas, tuh. PNS dan TNI-Polri kenaikan upahnya tahun 2024 dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen,” paparnya.

Kendati begitu, bagi Iqbal tidak adil jika kenaikan upah buruh swasta hanya 15 persen, jika dilihat dari aturan yang ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Permenaket.

“Melihat Omnibus Law UU Cipta Kerja, pasal tentang upah, di situ dibilang ‘kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu’. Ada tiga komponen. Ini tidak adil dengan apa yang didapat PNS dan TNI-Polri (naik 8 persen),” kata dia.

Kalau kita pakai tiga komponen utuh, mengukur kenaikan upah minimum buruh swasta (inflasi [2,8%], pertumbuhan ekonomi [5,2%], keduanya sama).

“Tapi tidak adilnya karena ada indeks tertentu. Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023, indeks tertentu itu adalah koefisien 0,1-0,3. Katakanlah ambil koefisien indeks tertentu itu paling tingga 0,3 kali pertumbuhan ekonomi yang 5,2 persen, berarti hanya dapat 4 persenan,” terangnya.

“Jadi kenaikan upah minimum swasta dibanding PNS lebih rendah, karena ada indeks tertentu itu. Ini kan kacau. Selisihnya bisa 1,5 persenan. Jadi buruh swasta naiknya 6,5 persen, buruh PNS dan TNI-Polri 8 persen. Ini akal sehat mana yang dipakai?” tanyanya.

Namun hal itu menurut Iqbal makin menguatkan argumentasi KSPI dan Partai Buruh yang meminta kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, karena dirasa tidak masuk akalnya itu.

“Kalau PNS dan TNI-Polri naiknya 5 persen, masak buruh swasta  naiknya karena ada indeks tertentu yaitu iflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu itu. Kan kacau. Benar-benar kacau. Bisa-bisa buruh swasta naiknya cuma 6,5 persen. Ini siapa yang kerja buat Negara?” tanyanya lagi.

PNS dan TNI-Polri itu menurutnya Iqbal bekerja sebagai administrator Negara, yang mengambil uang Negara dari APBN, karena pekerja-pekerja administrasi. Tapi buruh swasta, dia profit center.

“Cara berpikir aneh ini  Negara. Pemerintah aneh, nih. Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu—kok giliran dirinya mau naik upah tinggi? Giliran rakyat, giliran swasta (profit center), menghasilkan pajak buat Negara, upahnya lebih rendah. Aneh. Negeri paling aneh sedunia ini,” sesal Iqbal.

Di mana-mana kata Iqbal, buruh swasta kenaikan upahnya lebih tinggi dari buruh pegwai negeri (PNS dan TNI-Polri).

“Saya bukan tidak setuju PNS dan TNI-Polri naik 8 persen, setuju. Partai Buruh dan KSPI setuju PNS dan TNI-Polri naik upah 8 persen, pensiunan naiknya 12 persen. Tapi secara bersamaan Partai Buruh dan KSPI meminta kenaikan upah yang bersifat profit center ini dalam satu Negara, buruh swasta naiknya 15 persen, itu yang benar. Itu yang kita ingin kita sampaikan,” tegasnya.

Dengan demikian buruh swasta naiknya kata dia harus lebih tinggi, karena dia profit center. Kalau PNS dan TNI-Polri serta pensiun itu namanya cost center.

“Seluruh dunia begitu hukum ekonominya,” katanya.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI) Menyambangi KPK: Korupsi di Era Jokowi Melesat

Next Post

Ada Jutaan Halaman Web Judi di Situs-situs Pemerintahan

Next Post
Ada Jutaan Halaman Web Judi di Situs-situs Pemerintahan

Ada Jutaan Halaman Web Judi di Situs-situs Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Revisi UU Pemilu Diperlukan

Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

2025-07-06
Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In