Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kemarin, saat konferensi pers

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh “dinasihati” hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal isi gugatan PT 20 persen. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kemarin, saat konferensi pers.

“Dalam kesempatan itu, Yang Mulia tiga Hakim MK memberikan ‘nasihat’ untuk perbaikan terhadap isi gugatan. Dalam tanda petik, tiga hakim tersebut menyatakan ada argumentatif extra ordinary atau argumentasi yang sangat luar biasa,” ujar Iqbal.

“Sehingga ke depan, dengan nasihat tersebut bisa meyakinkan para Hakim MK, bahwa Presidential Threshold 20 persen bertentangan dengan UUD 1945, dengan batu uji Pasal 6 UUD 1945,” tambahnya.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Diketahui, dalam Sidang Perdana JR yang diajukan oleh Partai Buruh tersebut, turut hadir tuga Hakim MK, yakni Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Iqbal pun optimis, bahwa gugatan tersebut nantinya akan mampu dimenangkan. Sebab, aturan yang ‘mengatasnamakan kestabilan pemerintah’ tersebut, dinilai telah menciderai amanat konstitusi negara, dengan adanya pembatasan calon-calon pemimpin terbaik yang akan didukung oleh anak bangsa.

“Itulah nasihat yang diberikan dalam sidang perdana hari ini oleh Yang Mulia para Hakim MK, sehingga, dari 30 penggugat sebelumnya dan di gugatan ke-31 ini oleh Partai Buruh, bisa dimenangkan,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Said Iqbal, aturan tersebut tak hanya menyandera masyarakat dalam berpartisipasi politik, namun juga mengeliminasi hak konstitusional bagi 24 juta orang yang ada di dalam Partai Buruh.

“Dari sisi penggugat/pemohon, kuasa hukum mengatakan bahwa ada persoalan yang serius terhadap hak konstitusional. Baik itu bagi masyarakat, maupun konstituante Partai Buruh dan Partai Buruh itu sendiri, yang hilang akibat adanya Presidential Threshold 20 persen ini,” ungkap Iqbal.

Selain Iqbal, dari penggugat atau pemohon, turut hadir dalam persidangan, yakni Feri Amsari, Airlangga, dan beberapa kuasa hukum lainnya.

Setelah mengikuti jalannya persidangan, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun optimis, gugatan tersebut menjadi titik cerah dan bisa dimenangkan, setelah 30 kali gagal dalam upaya gugatan sebelumnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Sidang Perdana JR PT 20 Persen Partai Buruh

Next Post

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Next Post
KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In