Rabu, September 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia

Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia yang dihadiri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN (KSPSI AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), bersama menyampaikan poin-poin terkait UU Cipta Kerja

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia yang dihadiri Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal; dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rositta Silaban, bersama menyampaikan poin-poin terkait UU Cipta Kerja.

Pertama, keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 yang diinisiasi oleh Pemerintah, sejak awal ditolak oleh Serikat Buruh/Serikat Pekerja karena secara nyata mengurangi dan menghilangkan hak-hak buruh/pekerja Indonesia terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain sebagainya.

Related posts

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Kedua, Komite Aplikasi Standar (Committee on the Application of Standards) pada Konferensi Perburuhan International (International Labour Conference) di Jenewa, Swiss, tanggal 5-16 Juni 2023, dalam kesimpulannya terkait pelaksanaan Konvensi ILO No. 98 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama di Indonesia, pada tanggal 13 Juni 2023, menilai dan menyimpukan bahwa UU Cipta Kerja/Omnibus Law secara nyata bermasalah dan karenanya mendesak Pemerintah RI segera melakukan tindakan-tindakan efektif dan dalam kurun waktu yang ditentukan (time bound) oleh Komite Aplikasi standar untuk:

  • Meninjau ulang UU Cipta Kerja dan segera melakukan amandemen terhadap undang-undang tersebut dengan memenuhi ketentuan standar perburuhan internasional [Konvensi ILO No. 98];
  • Memanfaatkan bantuan teknis ILO dengan fokus khusus pada reformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan termasuk UU Cipta Kerja, dengan melibatkan mitra sosial secara penuh, berdasarkan nilai dan prinsip Konvensi ILO No. 98 baik dalam hukum formal mau pun dalam praktek pelaksanaannya;
  • Memberikan informasi detail dan lengkap tentang langkah-langkah yang diambil beserta kemajuan yang dicapai kepada Komite Ahli (Committee of Experts) paling lambat tanggal 1 September 2023.

Ketiga, pada tanggal 11 Juli 2023, KSPSI, KSPI dan KSBSI menyurati Menteri Tenaga Kerja RI terkait tindaklanjut atas kesimpulan Komite Aplikasi Standar dan meminta Pemerintah untuk segera melibatkan mitra sosial dalam menyusun peta jalan (road map) reformasi Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk didalamnya UU Cipta Kerja No.6/2023 dan sejumlah peraturan pelaksananya dan merumuskan usulan-usulan terkait bantuan teknis dari ILO, namun sampai saat ini, surat tersebut, tidak ditanggapi oleh Pemerintah. Sebaliknya, Pemerintah melakukan serap aspirasi dengan beberapa serikat buruh/serikat pekerja terkait PP No. 35 tahun 2021 dan PP No. 36 tahun 2021 dan menentukan komposisi Lembaga Tripartite Nasional secara sepihak dan tanpa berkonsultasi dengan Konfederasi terbesar di Indonesia. Kedua hal tersebut, secara jelas tidak sejalan dan terkait langsung dengan kesimpulan Komite Aplikasi Standar.

“Terkait dengan hal tersebut di atas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi Komite Aplikasi Standar ILO untuk meninjau kembali dan mengamandemen Undang Undang yang terkait dengan Ketenagakerjaan, termasuk didalamnya Undang Undang Cipta Kerja sesuai dengan standard-standar Perburuhan Internasional. Dan dengan segera, meminta bantuan teknis dari Lembaga Perburuhan Internasional (ILO) dan melibatkan mitra sosial, secara khusus Serikat Pekerja/Serikat Buruh terbesar di Indonesia seperti KSPSI, KSPI dan KSBSI,” demikian keterangan pers bersama, kepada media.

Mereka juga secara tegas menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja secara khusus kluster ketenagakerjaan harus dibatalkan karena secara nyata membawa kesengsaraan kepada buruh/pekerja di Indonesia dan akan terus melakukan upaya perlawanan baik secara hukum maupun aksi/demonstrasi terhadap undang-undang tersebut beserta ketentuan turunannya.

Atas pembentukan dan penentuan komposisi Lembaga Tripartite Nasional yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah dan tanpa berkonsultasi dengan Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja terbesar (the most representative) seperti KSPSI, KSPI dan KSBSI tidak dapat diterima keberadaannya, karena bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Konvensi ILO No. 144 mengenai Konsultasi Tripartit.

Sehubungan dengan langkah serap aspirasi terhadap perubahan PP No. 35 tahun 2021 dan PP No. 36 tahun 2021 ataupun serap aspirasi terhadap perubahan ketentuan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah pada bulan Juli 2023, tidak dapat diterima dan dipakai sebagai alat legitimasi atau dikaitkan dengan tindaklanjut dari kesimpulan komite Aplikasi Standar.[]

Tags: #KSBSI#KSPI#KSPSIAGNpolitik
Previous Post

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Next Post

Ketua BMI Minta Aparat Kepolisian Percepat Proses Hukum Penabrak Irwan Atmaja

Next Post
Imbauan Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Hari Kesaktian Pancasila

Ketua BMI Minta Aparat Kepolisian Percepat Proses Hukum Penabrak Irwan Atmaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In