Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi

Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta

redaksi by redaksi
2023-09-23
in Nasional, Politik
0
Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi

Foto: pimpinan serikat buruh yang tergabung ke dalam AASB saat bertemu pejabat Kemnaker di tengah aksi 20 September 2023, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kemnaker sebut Permenaker 5/2023 tidak berlaku lagi. Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta.

“Itu dalam dialog antara pimpinan AASB dengan pejabat Kemnaker saat aksi pada tanggal 20 September 2023, yang diwakili oleh Heru Widianto sebagai Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial,” demikian kata Ketum GSBI, Rudi HB Daman, kepada media.

Rudi mengatakan, bahwa tidak berlakunya Permen yang mulai diberlakukan pada 8 Maret lalu itu karena sudah habis masanya, yakni pada tanggal 8 September 2023, karena sifatnya incidental.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Dengan begitu, kami mendorong agar pihak Kemenaker RI dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) yang menyatakan bahwa Permenaker tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegas Rudi.

Menurut Rudi hal itu sangat penting supaya jelas, karena jika hanya pernyataan begitu saja, tidak akan didengar oleh para pengusaha. Dalam pengamatannya, UU saja banyak dilangar dan diabaikan.

“Saya ingatkan kepada para pengusaha, jangan ada lagi pemotongan upah buruh 25 persen karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Ingat peraturan jahat tersebut hanya berlaku enam bulan,” tegasnya mengingatkan.

Kepada pemerintah, dalam hal ini bidang pengawas ketenagakerjaan harus giat bekerja lakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menindak setiap kejahatan dan pelanggaran ketenagakerjaan yang banyak dilakukan perusahaan-perusahaan busuk.

“Menaker RI untuk hentikan membuat aturan-aturan yang terus merampas hak-hak buruh terutama upah buruh, seperti Permenaker nomor 5 Tahun 2023 yang jelas-jelas melegalkan praktek kejahatan ketenagakerjaan,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#GSBI#Kemnakerpolitik
Previous Post

Situasi Terkini di Kabupaten Pohuwato

Next Post

Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi

Next Post
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In