Jumat, Juli 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MK Jilat Ludah Sendiri karena Menolak Gugatan Uji Formil Partai Buruh

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini secara virtual

redaksi by redaksi
2023-10-06
in Nasional, Politik
0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Foto: Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) disebut telah menjilat ludahnya sendiri karena menolak gugatan uji formil Partai Buruh. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini secara virtual.

MK disebut menjilat ludahnya sendiri karena menurut Iqbal menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020.

Related posts

Warna dan Bentuk Penegakan Hukum di Indonesia saat Ini

RKUHAP 2025 Langkah Mundur Perkuat Kekuasaan Koersif Aparat

2025-07-18

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17

“Jadi MK ini menjilat ludahnya sendiri. Menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Hari ini berubah, yang pada 2020 lima hakim menyatakan inkonstitusional bersyarat. Hari ini lima hakim menyatakan konstitusional bersyarat. MK inkonsistensi terhadap keputusannya,” ujarnya.

Atas hal itu, maka Partai Buruh akan terus mengkampanyekan terus menurus ke seluruh buruh untuk menolak keputusan MK itu, yang menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja konstitusional.

Selain itu, Partai Buruh, kata Iqbal, akan mengajukan gugatan materiel pada Senin (9/10/2023). Gugatan materiel ini adalahh gugatan pasal per pasal.

“Kita kaji, mana yang merugikan petani, mana yang merugikan buruh, mana yang merugikan guru honorer, mana yang merugikan kaum miskin kota,” terangnya.

Uji materiel itu akan dilakukan oleh Partai Buruh dan empat konfederasi buruh terbesar, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan elemen lainnya, seperti petani, jala PRT dan sebagainya.

Ada sembilan poin yang digugat akan digugat secara materiel. Pertama, outsorching seumur hidup. Kedua, upah murah. Ketiga, karyawan kontrak tanpa periode, yang akhirnya seumur hidup. Keempat, pesangon kecil, dibandingkan dengan UU Nomor 13. Kelima, mudah PHK.

Keenam, tenaga kerja asing (TKA)—yang buruh kasar (unskill worker). Ketujuh, sanksi pidana banyak yang dihapus. Kedelapan, tentang cuti—istirahat dihapus. Sembilan, terkait jam kerja buruh yang panjang.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptakerja#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Peresmian dan Penanaman Perdana Kawasan Pangan Nusantara oleh Wapres

Next Post

Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Next Post
Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warna dan Bentuk Penegakan Hukum di Indonesia saat Ini

RKUHAP 2025 Langkah Mundur Perkuat Kekuasaan Koersif Aparat

2025-07-18

Israel Serang Suriah Pelanggaran Kedaulatan dan Hukum Internasional

2025-07-17
LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

LBH APIK Desak RKUHAP Ditunda Pengesahannya

2025-07-17
Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

Pasar Pramuka Pojok Akan Menjadi Saksi Tumbangnya Kejahatan Jokowi

2025-07-16

Soenarko: Rakyat Harus Bersatu Melawan “Kekuatan Busuk” yang Lindungi Pemalsuan Ijazah

2025-07-15
Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

Said Didu Serukan Gerakan Selamatkan Bangsa dari ‘Raja Bohong’

2025-07-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In