Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Keputusan Rapimnas II Golkar 2023 Mencabut Keputusan tentang Capres-Cawapres Sebelumnya

Keputusan ini terdapat pada poin 4 pada keputudan Rapimnas II Golkar

redaksi by redaksi
2023-10-21
in Nasional, Politik
0
Keputusan Rapimnas II Golkar 2023 Mencabut Keputusan tentang Capres-Cawapres Sebelumnya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Keputusan Rapimnas II Golkar 2023 mencabut keputusan-keputusan tentang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sebelumnya. Keputusan ini terdapat pada poin 4 pada keputudan Rapimnas II Golkar.

“Bahwa dengan adanya putusan Rapimnas II Golkar pada tanggal 21 Oktober 2023 tentang capres-cawapres, maka mencabut seluruh keputusan-keputusan tentang capres dan cawapres sebelumnya,” demikian bunyi poin tersebut.

Artinya, poin 1 dan 2, yang mendukung Prabowo dan Gibran pada Pilpres mendatang telah resmi ditetapkan.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Berikut lengkap lima 5 poin keputusan dalam Rapimnas II Golkar 2023:

1. Menetapkan mengusung dan mendukung Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI periode 2024-2029.

2. Menetapkan mengusung dan mendukung Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres RI dari Golkar periode 2024-2029.

3. Memberikan mandat dan kuasa penuh kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto untuk mengambil dan atau memutuskan kebijakan strategis dalam menyikapi dinamika politik di Indonesia di kemudian hari.

4. Bahwa dengan adanya putusan Rapimnas II Golkar pada tanggal 21 Oktober 2023 tentang capres-cawapres, maka mencabut seluruh keputusan-keputusan tentang capres dan cawapres sebelumnya.

5. Menugaskan kepada DPP Golkar untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Rapimnas II Golkar 2023 sebagaimana diketuk, pertama kedua ketiga, dan keempat untuk disosialisasikan kepada seluruh kader Golkar untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Gibran#Prabowopolitik
Previous Post

Ribuan Mahasiswa BEM SI Unjuk Rasa Sembilan Tahun Pemerintahan Jokowi

Next Post

Sembilan Tahun Jokowi Berkuasa, BEM Tanri Abeng University: Kita Dipertontonkan Kerusakan

Next Post
Sembilan Tahun Jokowi Berkuasa, BEM Tanri Abeng University: Kita Dipertontonkan Kerusakan

Sembilan Tahun Jokowi Berkuasa, BEM Tanri Abeng University: Kita Dipertontonkan Kerusakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In