Selasa, Agustus 12, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Ini Tanggal dan Tuntutannya

Aksi Partai Buruh direncanakan akan digelar di dua tempat. Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat

redaksi by redaksi
2024-07-14
in Nasional, Politik
0
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Foto: bendera Partai Buruh

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serentak pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi akan dimulai pada pukul 9 pagi—selesai.

Aksi Partai Buruh direncanakan akan digelar di dua tempat. Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Related posts

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

Aksi di dua tempat itu massa Partai Buruh yang berada di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Sedangkan untuk di luar itu, aksi digelar di kantor Gubernur, Bupati/Walikota masing-masing daerah.

Estimasi massa yang akan ikut aksi Partai Buruh puluhan ribu orang.

Adapun tuntutan yang dibawa Partai Buruh ada tiga. Yaitu:  Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hostum (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah), dan Cabut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Seruan aksi sudah dikeluarkan Exco Pusat Partai Buruh, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli pada Ahad (14/7/2024).

Surat intruksi dengan nomor 149/ORG/EXCO-P/VII/2024 ditujukan kepada: 11 Inisiator Partai Buruh, Pengurus Exco Pusat Partai Buruh, Pengurus Exco Provinsi Seluruh Indonesia, Pengurus Exco Kab/Kota Seluruh Indonesia, Pengurus Exco Kecamatan Seluruh Indonesia, dan Anggota Partai Buruh Seluruh Indonesia.

Mereka tergabung dalam Partai Buruh: KSPI, FSPMI, KSPSI AGN, SPI, (K) SBSI, KPBI, SPN, dan FSP KEP.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Jam Kerja dan Jam Istirahat di BUMN Perkeretaapian Diatur dalam PKB

Next Post

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Next Post
PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In