Kamis, Desember 11, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

redaksi by redaksi
2025-12-10
in Hukum, Politik
0
GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

Foto: massa aksi GEBRAK, Rabu (10/12/2025)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ratusan massa Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari HAM Sedunia, Rabu (10/12/2025), di sekitar Monas, Jakarta, dengan mengusung tema “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah dan Keadilan Ekologis”. Aksi ini menyoroti sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi sejak Agustus lalu.

Sunarno, Ketua Umum KASBI sekaligus Jubir GEBRAK, menegaskan bahwa korupsi merupakan bagian dari pelanggaran HAM yang menyengsarakan masyarakat. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 200 persen di Pati yang memicu protes warga, namun tidak dibarengi dengan peningkatan layanan publik.

Related posts

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF

2025-12-11

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

2025-12-11

“Kenaikan pajak tidak dibarengi pemerintah memberikan layanan baik kepada masyarakat. Malah justru dikorupsi. Korupsi adalah bagian pelanggaran HAM,” ujar Sunarno.

Disparitas Upah dan Kondisi Pekerja

GEBRAK mengkritik keras disparitas upah antar daerah yang sangat timpang, padahal kebutuhan hidup di berbagai wilayah relatif sama. Mereka mendesak pemerintah menciptakan sistem upah layak nasional berdasarkan survei kehidupan riil yang mencakup kebutuhan keluarga, bukan hanya pekerja sendiri.

Sunarno menyoroti kondisi 84 juta pekerja informal yang tidak memiliki kepastian status kerja. Dari jumlah tersebut, hanya 4,8 juta yang berserikat. Pekerja ojek online disebut sebagai “mitra kerja palsu” yang bekerja tanpa jaminan sosial memadai.

Kondisi serupa dialami dosen honorer yang bekerja bertahun-tahun tanpa status tetap, kontras dengan perlindungan dosen di Eropa. Pekerja di sektor pertambangan, media, hingga Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga belum mendapat perlindungan dan kepastian kerja.

Tuntutan Pembebasan Tahanan Politik

Tuntutan utama GEBRAK adalah pembebasan 1.038 aktivis yang ditahan sejak aksi Perlawanan Agustus. Mereka dinilai ditangkap dengan pasal karet hanya karena menyampaikan aspirasi untuk perubahan yang berpihak pada rakyat, bukan oligarki.

“Apa yang diperjuangkan hanya untuk perubahan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada oligarki. Sebab banyak hidup di garis kemiskinan. Omnibus Law UU Cipta Kerja penyebabnya,” tegas Sunarno.

Kritik terhadap UU Cipta Kerja

GEBRAK menilai UU Cipta Kerja tidak memperhatikan kepentingan buruh dan pekerja. Meski Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kluster ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR yang tengah menyusun UU baru dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.

“Naskahnya sementara mirip dengan yang lama. Maka kita desak agar UU pro buruh,” ujar Sunarno.

Mereka menolak tegas Rancangan Peraturan Pemerintah terkait formulasi kenaikan upah yang masih mengadopsi Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 51 Tahun 2023.

Keadilan Ekologis dan Bencana Sumatra

GEBRAK juga mengaitkan bencana banjir di Sumatra dengan pengelolaan hutan yang buruk. Mereka menuduh pemerintah membuka hutan lindung untuk industri dan pembalakan, menyebabkan hutan gundul yang memperparah dampak hujan lebat.

“Ini adalah kritik pemerintah yang harusnya bisa mengelola tanah rakyat bisa dijamin untuk kehidupan masyarakat kita, bukan hanya investor dan oligarki,” kata Sunarno.

Aliansi menuntut moratorium dan pencabutan seluruh konsesi tambang, perkebunan, dan hutan industri di kawasan hutan yang merugikan masyarakat adat. Mereka juga mendesak pembentukan tim pemeriksa independen untuk mengaudit perusahaan-perusahaan ekstraktif.

12 Tuntutan GEBRAK

Dalam aksinya, GEBRAK mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Pembebasan seluruh tahanan politik Perlawanan Agustus dan pemulihan nama baik mereka
  2. Penangkapan dan pengadilan pelaku pelanggaran HAM dalam penanganan aksi Perlawanan Agustus
  3. Kenaikan upah 2026 secara signifikan untuk menghapus disparitas upah antar daerah
  4. Perumusan sistem pengupahan baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil untuk kesejahteraan keluarga buruh
  5. Moratorium konsesi tambang, perkebunan, dan hutan industri di kawasan hutan
  6. Pembentukan tim pemeriksa independen untuk audit perusahaan ekstraktif
  7. Penghukuman perusahaan perusak alam dan kewajiban ganti rugi
  8. Pembangunan sistem peringatan dini bencana yang komprehensif dan melibatkan rakyat
  9. Penghentian segala bentuk represif
  10. Pencabutan pasal makar

GEBRAK juga menyerukan masyarakat memberikan bantuan untuk korban bencana di Sumatra melalui Transparansi Aceh, LBH Medan, dan LBH Padang.

“Di Hari HAM ini negara mesti menegakkan HAM untuk kita. Membuat kebijakan yang berpihak pada kita, rakyat,” tutup Sunarno. 

Tags: GEBRAK HAM 2025
Previous Post

CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

Next Post

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Next Post
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, "Perbudakan Modern" Terus Memangsa Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF

2025-12-11

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

2025-12-11
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

2025-12-10
GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

2025-12-10
CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

2025-12-09
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu

2025-12-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Konflik Sosial hingga Illegal Logging: Catatan Kelam Perusahaan-Perusahaan Sukanto Tanoto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In