Senin, Maret 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

redaksi by redaksi
2026-03-16
in Hukum, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Bivitri Susanti

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALLS), Bivitri Susanti, menegaskan bahwa serangkaian serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia tidak akan membuat kelompok masyarakat sipil bungkam. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah forum pada Jumat (13/3/2026).

“Kalau ada yang merasa ini semua akan membuat kelompok-kelompok masyarakat sipil menjadi takut dan diam, mereka salah besar,” ujar Bivitri dengan nada tegas.

Related posts

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Bivitri mengaku bahwa respons emosional yang ditunjukkan dirinya dan rekan-rekan sesama aktivis bukan berasal dari rasa takut, melainkan dari kemarahan. Ia menyebut kasus yang menimpa Andrie, seorang pegiat HAM dari KontraS bukan yang pertama. Sebelumnya, sejumlah jurnalis, termasuk dari Tempo, juga pernah mengalami intimidasi serupa berupa kiriman bangkai hingga bom molotov, namun tidak satu pun kasus tersebut berhasil diungkap tuntas.

Bivitri secara khusus menyoroti pola respons negara yang, menurutnya, selalu sama setiap kali terjadi serangan terhadap masyarakat sipil: sekadar menyatakan bahwa aparat tidak terlibat, tanpa membuktikannya.

“Bagi kami itu bukan jawaban yang kami harapkan. Buktikan kalau itu bukan aparat negara yang melakukan, dengan menginvestigasi tuntas,” tegasnya.

Ia menuntut pemerintah dan seluruh aparat negara untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang di balik serangan-serangan tersebut secara terbuka dan transparan, sehingga publik dapat berdiri di atas pijakan informasi yang sama.

Sebagai penguat argumen, Bivitri merujuk pada pengalamannya langsung sebagai anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia mengungkapkan bahwa dari sisi teknis, proses investigasi saat itu terbilang lengkap, mulai dari rapat lintas institusi hingga wawancara mendalam.

Namun hasilnya mengecewakan: hanya dua orang yang berhasil dijerat hukum, dan keduanya pun bukan dalang sesungguhnya.

“Wow, lengkap sekali. Tapi toh ternyata yang terungkap hanya dua orang, yang ternyata bukan dalangnya,” kata Bivitri, menyiratkan bahwa hambatan pengungkapan kasus bukan soal kapasitas teknis, melainkan soal kemauan politik.

Di tengah ancaman yang kian nyata, Bivitri juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat sipil memperkuat protokol keamanan internal masing-masing. Ia menilai ancaman saat ini semakin sulit diidentifikasi karena pelakunya tidak menampakkan wajah secara terang-terangan.

Sementara itu, posisi Andrie sebagai pembela HAM yang vokal, kata Bivitri, seharusnya menjadi dasar perlindungan, mengingat Indonesia telah memiliki kerangka kerja mengenai perlindungan pembela HAM. Ia menekankan pentingnya mendokumentasikan rekam jejak kerja para aktivis agar motif di balik setiap serangan dapat diidentifikasi dengan lebih jelas.

Tags: #KontraSAndrie Yunus KontraSBivitri Susantikorban air keras
Previous Post

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

Please login to join discussion

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

    TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In