Jakarta (parade.id)- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi massa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/6/2026). Mereka mendesak pemerintah menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ratusan pekerja di berbagai sektor industri.
Aksi ini dipicu oleh ancaman PHK terhadap sedikitnya 310 buruh dari tiga perusahaan: 130 buruh PT Amos Indah Indonesia, 120 buruh PT RJS, dan 60 buruh PT MIM. KPBI menilai PHK yang terjadi dilakukan secara sepihak dengan dalih efisiensi, penurunan permintaan pasar, kenaikan nilai tukar dolar, hingga dampak konflik geopolitik global.
“Buruh bukan penyebab krisis ekonomi, bukan penyebab gejolak nilai tukar, dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas perang dan konflik global. Namun dalam setiap krisis, buruh selalu menjadi kelompok yang pertama dikorbankan,” tegas KPBI dalam pernyataannya.
6 Tuntutan KPBI
- Pekerjakan kembali seluruh buruh korban PHK dari PT Amos Indah Indonesia, PT RJS, dan PT MIM.
- Tolak PHK massal yang berdalih kenaikan harga dolar dan dampak perang global.
- Segera bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh sesuai janji Presiden RI.
- Cabut Permenaker 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).
- Hentikan segala bentuk praktik union busting.
- Tolak penggunaan hasil hilirisasi nikel Indonesia untuk kepentingan industri militer dunia.
KPBI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Organisasi ini mendesak Kemenaker tidak sekadar menjadi penonton atas gelombang PHK yang sedang berlangsung, melainkan segera mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.
Korlap aksi, Sri Rahmawati, menyebut PHK yang terjadi bukan sekadar persoalan upah, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup keluarga buruh, pendidikan anak, dan akses kesehatan. KPBI juga mengajak organisasi rakyat, gerakan mahasiswa, pegiat HAM, dan akademisi untuk ikut mengawal perjuangan ini.
Pengawasan ketenagakerjaan yang lemah selama ini dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat hak-hak pekerja mudah dilangkahi perusahaan. KPBI mengingatkan, jika PHK massal dibiarkan, hak-hak buruh lainnya akan semakin mudah dirampas.*







