Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

redaksi by redaksi
2026-07-15
in Hukum
0
GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Masa Bakti 2025–2027 mendesak pemerintah segera membentuk investigasi independen atas rangkaian peristiwa penembakan yang menyebabkan jatuhnya korban warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Senin (13/07/2026).

PP GMKI menilai peristiwa tersebut bukan insiden biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia, keselamatan warga sipil, serta akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara.

Related posts

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16
Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

2026-10-14

“Negara tidak boleh membiarkan setiap dugaan pelanggaran terhadap hak hidup berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Kebenaran harus diungkap, keadilan harus ditegakkan, dan setiap pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi PP GMKI.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional mengenai hak asasi manusia. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil wajib diusut secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel.

Menurut PP GMKI, investigasi independen menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara objektif, memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Selain mendesak investigasi, PP GMKI juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengerahan kekuatan militer di wilayah konflik yang berpotensi menimbulkan korban warga sipil. Dalam pernyataannya, PP GMKI mengingatkan bahwa Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL) mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam setiap situasi konflik, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa yang melarang tindakan kekerasan, penyanderaan, maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

PP GMKI menilai penyelesaian persoalan Papua tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Pemerintah perlu mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan warga sipil, supremasi hukum, akuntabilitas penggunaan kekuatan, serta membuka ruang dialog yang inklusif dan berkeadilan. Sikap ini, menurut PP GMKI, sejalan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendorong penyelesaian persoalan Papua melalui pendekatan kemanusiaan.

Dalam pernyataan resminya, PP GMKI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendorong pelaksanaan investigasi independen, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta atas peristiwa meninggalnya warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
  2. Mendorong Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meminta penghentian sementara operasi militer di wilayah sipil dan kawasan pengungsian demi menjamin keselamatan masyarakat serta mencegah bertambahnya korban sipil.
  3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur penggunaan kekuatan di wilayah konflik agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan Hukum Humaniter Internasional.

PP GMKI menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan fondasi utama negara hukum yang demokratis. Pengungkapan fakta secara objektif, penegakan hukum yang adil, perlindungan warga sipil, serta penyelesaian konflik melalui pendekatan kemanusiaan dinilai menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan perdamaian yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Papua.*

Tags: #GMKIInvestigasi Independen PenembakanWarga Intan Jaya
Previous Post

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Next Post

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Next Post
Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In