Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Koalisi PULIHKAN Bali Desak Pemerintah Penuhi Semua Tuntutan Gugatan Iklim

redaksi by redaksi
2026-09-17
in Sosial dan Budaya
0
Koalisi PULIHKAN Bali Desak Pemerintah Penuhi Semua Tuntutan Gugatan Iklim
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Proses mediasi gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait kegagalan sistemik pemerintah dalam mencegah dan menangani bencana iklim di Bali terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Koalisi PULIHKAN Bali menegaskan tidak akan mengurangi satu pun poin tuntutan (petitum) dalam gugatannya sebagai syarat perdamaian dengan pemerintah selaku pihak tergugat.

Mediasi ini merupakan tahapan wajib sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengharuskan para pihak menempuh proses damai dalam jangka waktu 30 hari kerja sebelum sidang masuk ke pokok perkara. Proses mediasi difasilitasi oleh hakim mediator I Putu Agus Adi Antara, dengan dua agenda utama: penyampaian usulan syarat perdamaian oleh Koalisi PULIHKAN Bali pada 3 September 2026, dan tanggapan para tergugat pada 10 September 2026.

Related posts

LBH Banda Aceh Desak Proses Hukum Penembakan Warga Pidie

2026-11-05
10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

2026-11-03

Delapan Tuntutan Tanpa Kompromi

Koalisi PULIHKAN Bali menyatakan tetap membuka ruang perdamaian, namun dengan syarat seluruh delapan poin tuntutan berikut dijalankan penuh:

  1. Penerbitan kebijakan Keadilan Iklim di tingkat nasional dan daerah
  2. Pengendalian alih fungsi lahan dan perlindungan lahan produktif di kawasan Metropolitan SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan)
  3. Moratorium izin usaha bagi investasi berpotensi merusak lingkungan, disertai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di SARBAGITA
  4. Audit lingkungan hidup terhadap ketaatan seluruh korporasi di kawasan SARBAGITA
  5. Kebijakan uji tuntas menyeluruh (legal due diligence) berbasis HAM dan kelestarian ekologi bagi korporasi
  6. Audit dan penegakan tata ruang yang terintegrasi dengan kajian kebencanaan dan perubahan iklim
  7. Kebijakan pemulihan sekaligus pencegahan keberulangan bencana banjir di SARBAGITA
  8. Dialog bermakna dan berkala antara pemerintah, warga terdampak, dan Tim Advokasi PULIHKAN Bali

Koalisi menegaskan gugatan ini tidak menuntut ganti rugi materi, sehingga menurut mereka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemenuhan kewajiban hukumnya.

“Gugatan ini diajukan dengan itikad baik untuk mewakili kepentingan jutaan masyarakat Provinsi Bali saat ini, untuk kepentingan generasi yang akan datang, sekaligus untuk setiap insan yang akan dilahirkan kembali suatu saat nanti/reinkarnasi, demi terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman,” kata Ignatius Rhadite dari Tim Advokasi PULIHKAN Bali.

Senada, warga penggugat Suriadi Darmoko menekankan tidak ada motif ekonomi di balik gugatan tersebut. “Apabila mencermati isi gugatan, sangat jelas bahwa tidak ada motivasi ekonomi yang dikehendaki oleh para penggugat dalam permintaannya. Para penggugat secara tulus hanya memohonkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pemenuhan kewajiban hukum para tergugat,” ujarnya.

Pejabat Tinggi Negara tak Kunjung Hadir

Salah satu sorotan utama dalam siaran pers ini adalah ketidakhadiran sejumlah tergugat kunci, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, sejak sidang pertama digelar hingga tahap mediasi berlangsung. Koalisi menilai ketidakhadiran yang berulang meski telah dipanggil secara sah itu mencerminkan keengganan pemerintah untuk memulihkan Bali.

Koalisi berharap para tergugat prinsipal — Presiden, para menteri, DPRD, dan kepala daerah — dapat hadir langsung mendengarkan kondisi warga terdampak.

“Kami berharap pemerintah yang digugat bisa hadir secara langsung di ruang persidangan, karena sejauh ini ketika kami selaku masyarakat akar rumput berkirim surat meminta audiensi atau menyampaikan pengaduan terkait masalah yang menimpa kami tidak direspon, sehingga melalui ruang persidangan ini diharapkan ada solusi-solusi nyata yang secara langsung dapat pemerintah sampaikan di hadapan kami,” kata Ida Bagus Sukarya, warga penggugat.

Tanggapan Tergugat Dinilai Normatif

Pada 10 September 2026, para tergugat telah menyampaikan tanggapan atas syarat perdamaian yang diajukan. Secara umum, mereka mengapresiasi langkah hukum Koalisi PULIHKAN Bali. Namun, Koalisi menyayangkan sebagian besar tanggapan tersebut masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar struktural penyebab bencana banjir di Bali. Sebagian besar tergugat pun belum secara tegas menyatakan menerima atau menolak syarat-syarat perdamaian yang diajukan.

Sidang Lanjutan 24 September 2026

Mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 dengan agenda dialog dan negosiasi lebih lanjut antara penggugat dan tergugat mengenai poin-poin syarat perdamaian. Koalisi PULIHKAN Bali menyatakan akan terus mengkaji tanggapan resmi para tergugat dan melaporkan perkembangannya kepada publik, sembari mengajak masyarakat Bali mendukung perjuangan pemulihan lingkungan demi kehidupan yang aman, adil, dan lestari.

Tags: Gugatan IklimKoalisi PULIHKAN BaliPemerintah
Previous Post

WALHI Laporkan 372 Perusahaan terkait Karhutla ke Istana

Next Post

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Next Post
Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In