Selasa, November 3, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal

redaksi by redaksi
2026-11-03
in Hukum, Nasional
0
KOMRAD Pancasila Dukung Listyo Sigit Prabowo Benahi Polri

Foto: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Related posts

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

2026-11-03
Geger Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri tak Membantah

Geger Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri tak Membantah

2026-11-03

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang lagi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Sasar Presiden hingga Pengusaha

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto. Targetnya juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Hapus Jejak di LIMS

Selain menyadap, para tersangka diduga menghapus jejak aktivitas tersebut dari Lawful Interception Management System (LIMS).

“Dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit tablet iPad, dan 4 buah USB flash.

Jerat Pasal Berlapis

Ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berikut:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. “Ancaman pidana 10 tahun,” kata Asep.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. “Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. “Dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” kata Asep.
Tags: #Bareskrim#KSP#KUHPBeritaHukumIllegalAccessListyoSigitPrabowoPenyadapanIlegalPolriTerkiniPresidenPrabowoUUITE
Previous Post

Geger Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri tak Membantah

Next Post

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

Next Post
10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

Please login to join discussion
10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

10 Ribu Massa Riau Siap Kepung Kantor PHR 10 November

2026-11-03
KOMRAD Pancasila Dukung Listyo Sigit Prabowo Benahi Polri

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

2026-11-03
Geger Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri tak Membantah

Geger Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri tak Membantah

2026-11-03
Mahfud MD: Prabowo Dengar Kritik, tapi Korupsi MBG Luar Biasa

Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

2026-11-03
Pendidikan Terlalu Berorientasi Pasar Kerja, Karakter Terpinggirkan

Pendidikan Terlalu Berorientasi Pasar Kerja, Karakter Terpinggirkan

2026-11-02
Aturan Ada, Penegakan Absen: Pakar Soroti Helm dan Trotoar

Aturan Ada, Penegakan Absen: Pakar Soroti Helm dan Trotoar

2026-11-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    Pakar Hukum Tata Negara: Dwifungsi TNI Bangkit Kembali dengan Wajah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seruan #IndonesiaSadar: BEM UI Panggil Rakyat Turun ke Bundaran HI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meutya Hafid: Kabel Laut Singapura Banyak Lewat Perairan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Anak Usaha Krakatau Steel Demo, Tuntut Upah Sesuai UMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In