Selasa, Agustus 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Pupuk Indonesia Tawarkan Obligasi Rp2,5 Triliun

redaksi by redaksi
2020-07-20
in Ekonomi, Nasional
0
Pupuk Indonesia Tawarkan Obligasi Rp2,5 Triliun
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- BUMN industri pupuk terbesar dalam negeri, PT Pupuk Indonesia (Persero) pada Senin melangsungkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah emisi sebanyak-banyaknya Rp2,5 triliun.

Obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II senilai total Rp8 triliun.

Related posts

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa obligasi ini merupakan salah satu bagian dari strategi perusahaan untuk diversifikasi sumber pendanaan eksternal selain dari perbankan.

“Selain diversifikasi sumber pendanaan, ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengurangi volatilitas suku bunga dengan beralih dari ‘variable rate’ ke ‘fixed rate’, sehingga kami bisa mendapatkan efisiensi untuk jangka panjang,” kata Aas dalam konferensi pers secara daring.

Aas menjelaskan bahwa dana obligasi ini akan digunakan untuk melakukan reprofiling atas pinjaman perbankan maupun obligasi baik di induk dan anak perusahaan

Pihaknya optimistis target penerbitan bisa terserap oleh pasar mengingat kinerja perusahaan yang selalu stabil, bahkan menunjukkan peningkatan walaupun di tengah masa pandemi COVID-19.

PUB II Obligasi Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2020 terbagi dalam tiga seri, yaitu Seri A bertenor 3 tahun, Seri B bertenor 5 tahun, dan Seri C bertenor 7 tahun. Pembayaran bunga dilakukan secara triwulanan, dengan perhitungan 30/360.

Untuk obligasi Seri A dengan tenor 3 tahun memiliki indikasi kupon yang ditawarkan sebesar 6,25–7,25 persen; Seri B dengan tenor 5 tahun sebesar 7–8,30 persen; dan Seri C dengan tenor 7 tahun sebesar 7,5–8,75 persen.

Masa penawaran awal obligasi berlangsung pada 16-30 Juli 2020, sedangkan penawaran umum dijadwalkan pada 14-18 Agustus 2020.

Pupuk Indonesia menunjuk PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas sebagai Joint Lead Underwriters (JLU), dan PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat.

Obligasi berkelanjutan Pupuk Indonesia mendapat peringkat AAA (idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia. Obligasi ini tanpa jaminan khusus (clean basis).

Pupuk Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki 10 (sepuluh) anak perusahaan dengan lingkup usaha terintegrasi yang terdiri dari lima produsen pupuk yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Kujang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim.

Kemudian, lima perusahaan non pupuk yaitu PT Rekayasa Industri, PT Mega Eltra, PT Pupuk Indonesia Energi, PT Pupuk Indonesia Logistik, dan PT Pupuk Indonesia Pangan.

Pupuk Indonesia mempunyai peran penting dalam mengamankan pasokan pupuk untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Pupuk Indonesia ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi (Public Service Obligation) ke seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Pupuk Indonesia juga menjual produknya untuk pasar komersil domestik dan ekspor.

Selama 2019, Pupuk Indonesia berhasil melakukan penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dan non subsidi serta non pupuk sebanyak 13,76 juta ton.

Ada pun total pendapatan pupuk pada 2019 mencapai Rp71,3 triliun, naik rata-rata 10 persen per tahun. Begitu pula untuk Laba Tahun Berjalan selama 2017–2019 naik rata-rata 10 persen per tahun.

Pupuk Indonesia pada 2019 mencatatkan laba tahun berjalan sebesar Rp3,71 triliun dari total nilai aset Rp 135,55 triliun. Dengan demikian Pupuk Indonesia berhasil mempertahankan kinerjanya sebagai 10 besar perusahaan pupuk dunia berdasarkan total aset, pendapatan, EBITDA, dan laba bersih.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #BUMN#Ekonomi#Nasional#Pupuk
Previous Post

Mendagri Berikan ADM kepada Kalteng

Next Post

Yordania: Aneksasi Israel terhadap Palestina Picu Bencana

Next Post
Yordania: Aneksasi Israel terhadap Palestina Picu Bencana

Yordania: Aneksasi Israel terhadap Palestina Picu Bencana

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10
TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

2026-08-09
Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08
Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

2026-08-07
Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis yang Siap Ditawarkan

Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

2026-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In