Senin, Agustus 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Asosiasi Advokat Sebut Penundaan Pemilu Hong Kong Kemungkinan Ilegal

redaksi by redaksi
2020-08-03
in Internasional
0
Asosiasi Advokat Sebut Penundaan Pemilu Hong Kong Kemungkinan Ilegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Hong Kong (PARADE.ID)- Asosiasi advokat di Hong Kong mengatakan keputusan otoritas setempat menunda pemilihan dewan legislatif kota selama setahun kemungkinan ilegal atau melanggar hukum, meskipun langkah itu mengacu pada aturan kedaruratan mengingat tingginya kasus positif COVID-19.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, pada Jumat (31/7) menunda pemilihan Dewan Legislatif, atau yang disebut Legco. Risiko kesehatan masyarakat jadi salah satu alasan penundaan, tetapi beberapa pihak meyakini langkah itu dilatari kepentingan politis.

Related posts

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

Pemilihan Dewan Legislatif mulanya akan jadi pemilu pertama yang digelar di Hong Kong setelah parlemen China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Baru di kota bekas koloni Inggris itu. UU Keamanan Baru dibuat demi memidanakan pelaku makar, subversi, terorisme, dan aksi kolusi bersama pasukan bersenjata asing, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Aturan pemilu di Hong Kong hanya memperbolehkan penundaan selama 14 hari, tetapi UU yang telah berlaku sejak era kolonial itu memberi kekuasaan tak terbatas bagi pemerintah untuk menunda pemilu jika itu mengancam keselamatan masyarakat.

Asosiasi Advokat Hong Kong, lewat pernyataan tertulisnya, Minggu, mengatakan UU pemilu mengatur situasi yang lebih spesifik terkait ancaman kesehatan pada masa pemilihan. Biasanya, penundaan dilakukan dengan mengacu pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, kata asosiasi.

Pemberlakuan aturan kedaruratan untuk menunda pemilu yang telah dijadwalkan “kemungkinan melanggar hukum,” kata pihak asosiasi.

Penundaan itu diumumkan setelah 12 aktivis pro demokrasi didiskualifikasi dari daftar calon anggota dewan karena mereka diyakini punya niat makar dan menentang UU Keamanan Baru. Alhasil, banyak pihak meragukan pandemi sebagai satu-satunya alasan penundaan.

Aktivis pro demokrasi yang menjadi oposisi pemerintah berharap dapat menang pemilihan dewan legislatif setelah unggul pada pemilihan dewan distrik pada tahun lalu.

Lam mengatakan pihaknya akan meminta bantuan parlemen China untuk membentuk badan yang dapat mengisi kekosongan setelah masa jabatan anggota dewan legislatif Hong Kong saat ini berakhir.

Otoritas di Hong Kong “mengundang” Beijing untuk “menunggangi sejumlah posisi penting” pada konstitusi kota dan aturan setempat demi “menghentikan upaya tandingan yang sah menurut hukum,” kata Asosiasi Advokat.

“Langkah itu bertentangan dengan prinsip keabsahan hukum dan kepastian hukum serta menurunkan derajat undang-undang di Hong Kong,” tambah pihak asosiasi.

Sementara itu, Amerika Serikat mengecam penundaan pemilihan dewan legislatif di Hong Kong. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan “Hong Kong kemungkinan tidak akan dapat lagi memilih apapun atau siapapun”.

Presiden AS Donald Trump pada Kamis juga sempat mengusulkan rencana penundaan pemilihan presiden pada 3 November 2020, tetapi kewenangan itu dimiliki oleh kongres, bukan presiden.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hongkong#Hukum#Internasional
Previous Post

ISIS Serang Pasukan Afghanistan, Tahanan Kabur Massal

Next Post

Pesona G-Land di Ujung Selatan Banyuwangi

Next Post
Pesona G-Land di Ujung Selatan Banyuwangi

Pesona G-Land di Ujung Selatan Banyuwangi

Aparat Bersenjata Halangi Peringatan 21 Tahun Damai Aceh

Aparat Bersenjata Halangi Peringatan 21 Tahun Damai Aceh

2026-08-17
Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya

Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya

2026-08-16
Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

2026-08-16
Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

    Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In