Jakarta (PARADE.ID)- Ekonom, Prof Emil Salim mengaku sejalan dengan sikap PBNU dan Muhammadiyah terkait penolakannya terhadap izin ekspor benih lobster yang dikeluarkan oleh Menteri KKP. Prof Emil pun meminta kepada Presiden agar membatalkan Peraturan Menteri KKP tersebut.
“Sejalan dgn penolakan PP Muhammadiyah & PNNU, saya mohon Presiden @jokowi membatalkan Permen KP no:12/2020 tgl.4/5/2020 yg mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dlm rangka ekspor 365 juta per thn selama 3 thn kedepan yg rugikan RI,” katanya, Sabtu (8/8/2020)
Menurut beliau, mengizinkan ekspor benih bening lobster akan mengurangi kesempatan nelayan—pengembang—lobster nasional menaikkan nilai tambah. Serta akan mengurangi hasil pendapatannya.
“Semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri,” demikian yang tertulis di akun Twitter-nya @emilsalim2010.
Sebagaimana diberitakan, bahwa Menteri KKP Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster di era Susi Pudjiastuti.
Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
(Robi/PARADE.ID)