Kendari (PARADE.ID)- Belasan orang yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KMPLP) Sultra melakukan aksi unjuk rasa di kantor Sekretariat DPRD setempat. Aksi KMPLP ini terkait permasalahan pertambangan oleh PT WIL yang diduga sudah dicabut izinnya sejak 15 Oktober 2015 namun tetap beroperasi, dengan mengganti nama dengan PT BPS.
“Mendesak Dinas ESDM Prov. Sultra untuk segera melakukan tindakan terkait dangan dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT WIL Dan PT BPS yang beroperasi di Kolaka,” demikian tuntutan mereka, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, massa juga meminta kepada Kapolda Sultra untuk menghentikan dan menangkap pelaku dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT WIL dan PT BPS di Kab. Kolaka.
Massa juga mendesak DPRD Prov. Sultra untuk segera memanggil dan menghentikan aktivitas PT WIL dan PT BPS.
“Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, maka kami akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar,” ancam massa.
Massa bergerak ke Dinas Lingkungan Hidup. Aksi massa pun tampak tak sia-sia. Mereka direspon oleh Alimudin selaku Kepala Seksi Lingkungan Hidup dan Penindakan Dishut Prov. Sultra.
“Kami serahkan satu lembar peta Kawasan block matarape untuk dijadikan pegangan guna menentukan titik koordinat area tambang yang masuk kawasan hutan lindung,” sampainya.
“Dipersilahkan kepada pengunjuk rasa untuk mempergunakan petunjuk tersebut dan apabila sudah mendapatkan kedudukan koordinat. Dan kiranya dapat menemui kami pihak Dinas kehutanan Prov. Sultra untuk sama sama turun ke lapangan serta dapat dijadikan bahan untuk mengambil langkah langkah selanjutnya,” sambungnya.
Massa dikomandoi oleh Feri Eka Bintang.
(Reza/PARADE.ID)