Wakatobi (PARADE.ID)- KPU Wakatobi bersama unsur partai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi mengadakan pertemuan terkait persyaratan Pencalonan dan syarat Calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020. Pertemuan dipimpin oleh Abdul Rajab, Ketua KPU Wakatobi.
Dalam sambutan, Ketua KPU Wakatobi mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Parpol, Ormas, LO Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Ditambahkan okeh Komisioner KPU Prov. Sultra juga menyinggung seperti apa tahapan Pencalonan PKPU sesuai perundang-undangan, yakni No. 5 Tahun 2020.
Selain itu juga membicarakan soal pengumuman pendaftaran calon, yang dimulai pada tanggal 28 Agustus s.d 03 September 2020. Juga membicarakan soal pendaftaran calon tanggal 04 s.d 06 September 2020.
“Juga verifikasi syarat pencalonan tanggal 04 s.d 06 September 2020,” demikian info yang diperoleh redaksi parade.id, Kamis (13/8/2020).
Termasuk juga membicarakan soal pengumuman dokumen paslon di KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 04 s.d 08 September 2020.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Iwan Rompo Banne (Komisioner KPU Prov. Sultra), La Ode Mohamadi (Komisioner KPU Wakatobi), Ahmad Sony (Komisioner KPU Wakatobi), La Ode Muh Arifin (Ketua Bawaslu Wakatobi), Adam Bahtiar (Kepala Kesbangpol Wakatobi).
Hadir pula Suryadin (LO Bakal Pasangan Calon), Perwakilan PAN, Perwakilan PBB, Perwakilan PDIP, Perwakilan Partai Golkar, Perwakilan Partai Nasdem, Perwakilan Partai Hanura, Perwakilan Ormas GMMI, Perwakilan HMI, Perwakilan PMII, serta sekitar 30-an orang tamu undangan.
(Reza/PARADE.ID)