Makassar (PARADE.ID)- Ratusan orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih (GMLMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan aksi unjuk rasa dalam rangka menyikapi persoalan dugaan kenaikan tagihan listrik yang dilakukan oleh pihak PLN.
“Kami meminta kepada Kementerian BUMN turun langsung untuk mengevaluasi kinerja direksi PLN Wilayah Sulselbar,” demikian pinta pendemo yang dikomandoi oleh Ardianto Rahman, Rabu (16/9/2020), di kantor PLN Sulselbar.
Selain itu, massa juga menduga bahwa KWH meteran listrik yang terpasang di rumah-rumah tidak layak dan mereka diminta kepada PLN Wilayah agar segera mengganti seluruh KWH yang sudah ada.
“Bahwa PLN di dalam melakukan penertiban P2TL tidak sesuai dengan peraturan No. 088Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik,” tambah Ardianto.
“PLN Sulselbar selama ini telah melanggar UU No.14 thn 2018 tentang keterbukaan Informasi publik yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 poin C,” sambungnya.
Pendemo juga menduga bahwa ada proyek pengadaan listrik PLN yang tidak sesuai standar dipersyaratkan dan diduga melakukan mufakat jahat, sesuai dgn pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 thn 2001 tentanh pembrantasan tindak pidana korupsi.
“Adanya intimidasi yang dilakukan PLN Makassar Timur yang mana dilakukan pemutusan dikomplek ruko tersebut hanya milik konsumen PT PBR Inti Nusantara, di mana kompleks ruko tersebut hanya ruko yang memiliki aliran listrik namun tidak memiliki KWH,” terangnya.
Pihak PLN, yang diwakili oleh Suwardi selaku Kasubag Humas PLN Sulselbar mengatakan akan menyampaikan aspirasi pendemo kepada Pimpinan.
“Kami harap massa aksi tetap tenang. Kami menerima aspirasi kalian,” kata dia.
(Reza/PARADE.ID)