Sabtu, Januari 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Anggota Ombudsman RI Kritik BRTI dan Operator Seluler

redaksi by redaksi
2020-11-12
in Teknologi
0
Anggota Ombudsman RI Kritik BRTI dan Operator Seluler
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman Republik Indonesia menyatakan saat ini tengah menerima keluhan-keluhan dari pengguna telepon seluler terkait SMS spam.

Lembaga pengawas layanan publik itu sengaja membuka kanal aduan lantaran tak ada tindakan konkret dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator seluler untuk menangani SMS spam.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

“Kami perhatikan mulai dari operator maupun BRTI menanggapinya hanya sebatas formalitas, tidak ada tindak lanjutnya. Ini merupakan tugas Ombudsman untuk mencari akar permasalahannya di mana. Kenapa operator dan BRTI itu seakan-akan tidak berdaya menghadapi permasalahan seperti ini,” ujar anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, ketika dihubungi Cyberthreat.id, Kamis (12 November 2020).
Alvin Lie mengatakan, data-data yang terkumpul dari aduan tersebut akan dijadikan bahan pembahasan tindak lanjut bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI, dan operator seluler.

“Kami kan tidak bisa hanya berdasarkan pengamatan kami dari media sosial saja, makanya kami membuka posko untuk pengaduan masyarakat. Dari pengaduan yang masuk ini, kami analisis sebagai bahan untuk pembahasan tindak lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan dugaan awal dari Ombudsman, kata Alvin Lie, masalah SMS spam sulit diselesaikan karena dampak dari tidak konsistennya pemerintah  (Kementerian Kominfo dan BRTI) dalam melakukan pengendalian nomor seluler prabayar.

Padahal, pada 2018 pemerintah telah membuat regulasi untuk registrasi identitas pengguna kartu prabayar, yaitu 1 NIK dan 1 KK hanya dibatasi boleh mendaftarkan tiga nomor seluler. Yang terjadi kemudian, kata dia, tidak ada kejelasan dari aturan ini.

“Tindak lanjutnya tidak ada dan saat ini tidak lagi dibatasi yang membuat eksesnya jadi ke mana-mana,” ujar dia.

Alvin berharap ke depan ada tindak lanjut berupa peraturan tegas yang diterapkan oleh Kementerian Kominfo, BRTI dan operator seluler.

Tidak hanya sekadar melakukan blokir nomor, tapi menegakkan kembali aturan satu pengguna akan diatur registrasi nomor telepon prabayarnya.

“Kalau sekadar blokir nomor, itu bisa diganti, tetapi harus ada  peraturan dan pelaksanaan yang jelas,” ujar dia.

Menyangkut layanan telemarketing, Alvin Lie juga menyarankan kepada pemerintah agar membuat aturan bahwa hanya perusahaan berizin yang melakukan kegiatan tersebut.

Selain itu telemarketing juga harus memperhatikan hak pelanggan, apakah dia bersedia atau tidak untuk dihubungi terkait penawaran-penawaran yang dilakukan.

“Kalau pelanggan tidak mau berarti tidak boleh ada penawaran. Kalau masih ada penawaran ini harus dikenai sanksi,” ujar dia.

Untuk mengadukan sms penawaran melalui kanal pengaduan Ombudsman RI, pengguna dapat mengklik bit.ly/PengaduanSMSMengganggu. Pengguna bisa masuk menggunakan akun Gmail dan mengisi informasi pribadi dan menyampaikan keluhan.

(Cyberthreat.id/PARADE.ID)

Previous Post

Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Bupati Maros

Next Post

Anies Temui HRS, Ada yang Salah?

Next Post
Dari New Normal ke New Indonesia

Anies Temui HRS, Ada yang Salah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06
Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

2026-01-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In