Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dalam cuitannya di media sosial, Jumat (1/8/2025), Prof Jimly menyebut keputusan itu sebagai “keputusan hebat & luar biasa, juga cerdas & tegas.”
“Ini keputusan hebat & luar biasa, juga cerdas & tegas dari Presiden Prabowo. Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide & inisiatif untuk usulkan amnesti & abolisi yang sangat jarang diterapkan dalam praktik, padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR,” tulis Prof Jimly.
Presiden Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang artinya seluruh proses hukum atas kasusnya dihentikan meski sempat divonis bersalah, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto setelah masa hukuman dijalani. Pemberian abolisi dan amnesti dilakukan setelah melalui pertimbangan DPR sebagai bagian mekanisme demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum terhadap seorang terdakwa atau narapidana sebelum putusan tetap, yang biasanya jarang diberikan dan dipertimbangkan matang oleh Presiden bersama DPR.
Amnesti adalah pengampunan yang menghapus semua akibat hukum pidana, biasanya diberikan kepada narapidana dengan berbagai pertimbangan nasional, termasuk rekonsiliasi dan kemanusiaan.
Keputusan ini mencerminkan ketegasan Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya secara cerdas dan seimbang, bukan semata berdasarkan kepentingan politik, tetapi juga dengan dasar pertimbangan hukum dan nilai rekonsiliasi nasional.
Prof Jimly pun mengingatkan bahwa tindakan ini harus diapresiasi karena mengedepankan kedewasaan dalam bernegara, mengingat pemberian amnesti dan abolisi adalah langkah yang sangat jarang digunakan oleh Presiden, memerlukan inisiatif dan keberanian yang tinggi serta kerjasama dengan DPR.
Sementara itu, keputusan ini tetap menjadi perhatian publik dan pengawasan dari berbagai institusi untuk memastikan bahwa prinsip supremasi hukum tetap dijunjung dan pemberian abolisi dan amnesti tidak disalahgunakan.
Langkah Presiden Prabowo membuka wacana lebih luas mengenai fungsi amnesti dan abolisi dalam demokrasi Indonesia sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum dan rekonsiliasi sosial, di tengah dinamika politik yang terus bergerak.*