Senin, Maret 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin

redaksi by redaksi
2021-04-01
in Ekonomi, Nasional, Politik
0
Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin

Foto: dok. merdeka.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Di tengah ketimpangan sosial akibat pandemi, program yang pemerintah hasilkan mestinya berpihak kepada kelompok masyarakat rentan. Ada 54 persen angkatan kerja yang menganggur dan masuk kategori miskin dengan pendapatan rendah karena pandemi (Sakernas 2020).

“Program Kartu pra kerja hrs mendahulukan ini,” demikian ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Kamis (1/4/2021), di akun Twitter-nya.

Related posts

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Masih dari Sakernas 2020 oleh BPS, ia melanjutkan, ada 66,47 persen peserta kartu pra kerja yang berstatus pekerja. Lalu 22,24 persen pengangguran serta 11,29 persen yang masuk bukan angkatan kerja.

“Melihat data tsb, manfaat kartu pra kerja tidak akan menjawab persoalan ketimpangan.”

Menurut Mardani, bukan tidak mungkin akan memperparah ketimpangan yang sudah ada. Pekerja memang memerlukan berbagai pelatihan guna meningkakan keterampilan.

Namun, jika tidak disalurkan tepat sasaran, ia khawatir manfaat program tersebut jadi sia-sia. Kuncinya, kata dia, ialah mesti lebih terstruktur dan juga terarah.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Kartu#Nasional#PKS#Prakerjapolitik
Previous Post

Investigas Bom Makassar versus Investigasi KM-50

Next Post

Hukum Administrasi Umum Tidak Berlaku bagi Parpol

Next Post

Hukum Administrasi Umum Tidak Berlaku bagi Parpol

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

    TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In