Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hukum Administrasi Umum Tidak Berlaku bagi Parpol

redaksi by redaksi
2021-04-01
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam pilar demokrasi, hukum administrasi umum tidak berlaku bagi parpol yang berperkara. Di UUD bahkan ditegaskan, kata dia, bahwa parpol bubar final di MK dan Mahkamah Agung (MA).

“Dlm rezim hkm adm umum, objek prkra brupa kpts adm (beschikkings) ada di PTUN. Ini brlaku utk smua produk kpts adm. Prkra TUN ada stlh tindakan/kpts adm ada lebih dulu,” demikian kata dia, Kamis (1/4/2021), di akun Twitter-nya.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

”Misal: Pmerintah sbg pmenang pemilu tdk boleh buat kpts bubarkan parpol lawan dg asumsi, parpol ybs silahkan mnggugat ke PTUN stlah kpts pmrintah ditetapkn sprti gugatan TUN pd umumnya. Utk prpol sdh diatur di UUD, kpts bubar hrs atas vonis MK, baru Pmrintah eksekusi dg kpts adm,” sambungnya.

Di UU Parpol 2/2011 pun tegas diatur selesaikan intern ato PN, bukan TUN. Maksudnya tidak perlu didahului keputusan administrasi oleh menteri, yang membuatnya terlibat dalam konflik parpol.

“Mnteri trm brsih sj. Bereskn dulu di PN. Tp kalo mntri buat kpts tntu trbuka utk jd objek prkara ke PTUN oleh yg tak puas.”

Kata Jimly, baiknya baca terlebih dahulu UU Parpol, terutama Pasal 8 UU 2/2008 yang berbunyi, “Dlm hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayt (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri”.

Maksudnya, kata dia, pemerintah sebagai simbol parpol pemenang tidak perlu terlibat menilai parpol konflik. Ia kembali mengulang baiknya dibereskan dahulu intern ato ke PN, bukan ke PTUN.

Tanggapan Jimly ini boleh jadi terkait adanya kabar Demokrat hasil KLB Deli Serdang akan menempuh, menggugat ke PTUN. Pasalnya, Demokrat hasil KLB ini sebelumnya telah ditolak oleh Menkumham karena tidak melengkapi berkas yang diminta.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Partaipolitik
Previous Post

Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin

Next Post

Anggota DPR Pertanyakan Realisasi Vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Next Post

Anggota DPR Pertanyakan Realisasi Vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In