Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

redaksi by redaksi
2024-09-02
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

Foto: Chrysmon Gultom, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pungutan bekedok sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA) dugaannya diungkap oleh alumni sekolah, Chrysmon Gultom, lewat surat edaran (SE) yang diterimanya.

“Saya menyoroti tentang pungutan yang berkedok sumbangan seperti ini dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Surat Edaran yang berisi tentang duit sumbangan sebesar 80-100ribu,” kata dia, kepada media, Senin (2/9/2024).

“Mari kita simak bersama-sama. Di dalam surat edaran tersebut memang diksinya sumbangan tetapi mematok harga dengan batas waktu dan tanggal yang ditentukan. Ini tidak sejalan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” ia melanjutkan.

Related posts

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Foto: surat edaran sumbangan yang dimaksud, dok. istimewa

Ia kemudian mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, di mana ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. 

“Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan,” kata dia.

Pungutan pendidikan itu menurut dia adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Apabila Kepala sekolah atau jajaran pegawai negeri di SMA N 1 Bandar Perdagangan tetap memaksakan aturannya maka dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ia mengingatkan.

Peran Komite Sekolah disinggungnya. Menurut dia, mestinya Komite Sekolah menjadi pengawas penggunaan dana sekolah dan memastikan tidak ada praktik pungli.

“Bahkan jika pihak Komite Sekolah ikut terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP),” kata Ketua GMKI Jakarta.

Sampai berita ditayangkan, redaksi belum bisa mengonfirmasi tentang kebenaran yang diungkap alumni SMANSA Chrysmon Gultom.

(Verry/parade.id)

Tags: #PendidikanSMANSA
Previous Post

Jokowi Puji Prabowo: Gerindra Beruntung

Next Post

GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

Next Post
GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16
Buruh SPN Cianjur Tuntut UMK Naik 21 Persen

KSPI Jabar Menang di PT TUN, Desak KDM Revisi UMSK 2026

2026-10-16
Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi

Amien Rais Desak DPR Makzulkan Gibran usai Masa Reses

2026-10-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In