Selasa, September 22, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

redaksi by redaksi
2024-09-02
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

Foto: Chrysmon Gultom, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pungutan bekedok sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA) dugaannya diungkap oleh alumni sekolah, Chrysmon Gultom, lewat surat edaran (SE) yang diterimanya.

“Saya menyoroti tentang pungutan yang berkedok sumbangan seperti ini dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Surat Edaran yang berisi tentang duit sumbangan sebesar 80-100ribu,” kata dia, kepada media, Senin (2/9/2024).

“Mari kita simak bersama-sama. Di dalam surat edaran tersebut memang diksinya sumbangan tetapi mematok harga dengan batas waktu dan tanggal yang ditentukan. Ini tidak sejalan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” ia melanjutkan.

Related posts

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

2026-09-22
Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

2026-09-19
Foto: surat edaran sumbangan yang dimaksud, dok. istimewa

Ia kemudian mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, di mana ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. 

“Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan,” kata dia.

Pungutan pendidikan itu menurut dia adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Apabila Kepala sekolah atau jajaran pegawai negeri di SMA N 1 Bandar Perdagangan tetap memaksakan aturannya maka dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ia mengingatkan.

Peran Komite Sekolah disinggungnya. Menurut dia, mestinya Komite Sekolah menjadi pengawas penggunaan dana sekolah dan memastikan tidak ada praktik pungli.

“Bahkan jika pihak Komite Sekolah ikut terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP),” kata Ketua GMKI Jakarta.

Sampai berita ditayangkan, redaksi belum bisa mengonfirmasi tentang kebenaran yang diungkap alumni SMANSA Chrysmon Gultom.

(Verry/parade.id)

Tags: #PendidikanSMANSA
Previous Post

Jokowi Puji Prabowo: Gerindra Beruntung

Next Post

GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

Next Post
GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

2026-09-22
Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

2026-09-19
Koalisi PULIHKAN Bali Desak Pemerintah Penuhi Semua Tuntutan Gugatan Iklim

Koalisi PULIHKAN Bali Desak Pemerintah Penuhi Semua Tuntutan Gugatan Iklim

2026-09-17

WALHI Laporkan 372 Perusahaan terkait Karhutla ke Istana

2026-09-16
BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

BPM Kalbar Desak Pemerintah Atasi Darurat Asap dan Air Bersih

2026-09-15

BAKORNAS LEPPAMI HMI Desak PT AJB Tuntaskan Dampak Tambang di Aceh Barat

2026-09-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

    Dasco dan Politik Mendengar di Tengah Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Laporkan 372 Perusahaan terkait Karhutla ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boven Digoel, Menyingkap Pesona Wisata Sejarah dan Alam di Ujung Timur Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: Jaga APBN Tetap Kredibel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In