Rabu, Januari 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

redaksi by redaksi
2024-09-02
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

Foto: Chrysmon Gultom, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Pungutan bekedok sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA) dugaannya diungkap oleh alumni sekolah, Chrysmon Gultom, lewat surat edaran (SE) yang diterimanya.

“Saya menyoroti tentang pungutan yang berkedok sumbangan seperti ini dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Surat Edaran yang berisi tentang duit sumbangan sebesar 80-100ribu,” kata dia, kepada media, Senin (2/9/2024).

“Mari kita simak bersama-sama. Di dalam surat edaran tersebut memang diksinya sumbangan tetapi mematok harga dengan batas waktu dan tanggal yang ditentukan. Ini tidak sejalan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” ia melanjutkan.

Related posts

Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27
Foto: surat edaran sumbangan yang dimaksud, dok. istimewa

Ia kemudian mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, di mana ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. 

“Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan,” kata dia.

Pungutan pendidikan itu menurut dia adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Apabila Kepala sekolah atau jajaran pegawai negeri di SMA N 1 Bandar Perdagangan tetap memaksakan aturannya maka dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ia mengingatkan.

Peran Komite Sekolah disinggungnya. Menurut dia, mestinya Komite Sekolah menjadi pengawas penggunaan dana sekolah dan memastikan tidak ada praktik pungli.

“Bahkan jika pihak Komite Sekolah ikut terlibat bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP),” kata Ketua GMKI Jakarta.

Sampai berita ditayangkan, redaksi belum bisa mengonfirmasi tentang kebenaran yang diungkap alumni SMANSA Chrysmon Gultom.

(Verry/parade.id)

Tags: #PendidikanSMANSA
Previous Post

Jokowi Puji Prabowo: Gerindra Beruntung

Next Post

GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

Next Post
GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27
Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

2026-01-27
Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

2026-01-27
Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

2026-01-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In