Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh Hari Ini: Audiensi ke MK

redaksi by redaksi
2022-11-09
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh Hari Ini: Audiensi ke MK

Foto: Sekjen KSPSI Arif Minardi saat melakukan orasi sebelum memimpin audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/11/2022), di dekat Patung Kuda Arjua Wiwaha, Jakarta Pusat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Hari ini, perwakilan atau pimpinan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Audiensi menyoal penolakannya terhadap UU Ciptaker (PP 36) yang dijadikan “landasan” pembahasan upah minimum tahun 2023.

Perwakilan atau pimpinan yang masuk adalah Arif Minardi, Jumhur Hidayat, Sunarti, Daeng Wahidin, Nur Hidayat, Idrus, Nano Nuryana, Fernandi, dan Idrus. Mereka dipimpin oleh Arif Minardi.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Sebelum melakukan audiensi, Sekjen KSPSI Arif Minardi sempat melakukan orasi. Dalam orasinya, ia memaparkan alasan penolakannya pembahasan upah minimum menggunakan PP 36.

“Alasan kita ke MK karena menurut pemerintah UU Ciptaker itu sudah berlaku. Tapi bagi kami, itu klaim sepihak. Dimana kenyataannya UU itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” kata Arif, di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kecuali, kata Arif, UU itu telah dinyatakan konstitusional, dengan catatan telah diperbaiki dan syarat dipenuhi oleh DPR. “DPR bukan memberlakukan. DPR hanya merevisinya,” kata dia.

Pemerintah diingatkan oleh Arif agar tidak seenaknya saja dan arogan untuk membahas upah dengan PP 36. Kalau masih demikian, Arif menyatakan akan mengerahkan massa dalam skala besar untuk meminta pertanggungjawaban (mereka/pemerintah), dengan penanggung jawab Presiden Jokowi.

“Soalnya UU ini kan masih harus dibenahi dalam kurun waktu 2 tahun. Nanti kita akan buktikan mereka membuat pelanggaran hukum. Kemudian kita gugat di pengadilan. Di sana mereka harus memutuskan pemerintah melanggar UUD 45. Kita minta DPR impeach presiden. DPR bawa ke MK. Dan MK memutuskannya. Kemudian DPR panggil presiden Jokowi untuk diimpeach,” tegasnya.

“Sebab kalau didiamkan, pemerintah akan makin ngawur, bahwa untuk menentukan upah minimum tidak bisa menggunakan UU Nomor 11 dan turunannya. Sama halnya dengan Hary Tanoe yang protes migrasi TV analog ke digital yang menggunakan Omnibus Law,” ia melanjutkan.

Sejak berita ini ditayangkan, aksi masih berlangsung. Puluhan orang yang mengikut aksi kali ini.

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#Ciptaker#KSPSI#MK#Upahpolitik
Previous Post

SPRIN Nilai Jokowi Gagal Mewujudkan Tambang Legal untuk Rakyat

Next Post

Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh ke MK

Next Post
Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh ke MK

Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In