Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi BEM SI Hari Ini Bawa 19 Tuntutan

redaksi by redaksi
2022-10-28
in Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aksi BEM SI Hari Ini Bawa 19 Tuntutan

Foto: perwakilan massa aksi BEM SI ketika membaca 19 tuntutan pada hari Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Hari ini, Jumat (28/10/2022), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa—yang disebut merayakan 8 tahun kegagalan Jokowi dalam mengelola negara. BEM SI menilai, selama Jokowi memimpin Negara ini, banyak isu yang tidak terselesaikan—dua periode tidak membawa hasil apa pun.

BEM SI mengaku sangat miris jika mengorelasikan janji kampanye yang telah mereka (pemerintah) gaungkan, dengan realita yang terjadi di Indonesia pada saat ini. Maka menurut BEM SI, perlu adanya evaluasi besar terkait kepemimpinan pemerintah saat ini untuk perbaikan bangsa Indonesia di masa mendatang.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Ada belasan tuntutan dari BEM SI di aksi kali ini. Pertama, menuntut dan mendesak pemerintah mencabut keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi dan menetapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas.

Kedua, mereka meminta agar perintah menuntaskan kasus Kanjuruhan dan mewujudkan supremasi hukum dan HAM berkeadilan, tidak tebang pilih, dan menuntaskan HAM masa lalu. Ketiga, reformasi di tubuh institusi Polri dan mewujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat, dan dalam mengemukakan pendapat, serta menghadirkan evaluasi.

Keempat, menuntut dan mendesak pemerintah mengoreksi model pembangunan SPN yang tidak berpihak pada rakyat. Kelima, mereka menuntut pemerintah untuk menunda dan mengubah pasal-pasal bermasalah, di antaranya pasal 240 RKUHP, pasal 265 RKUHP, pasal 273 RKUHP, pasal 353 dan 354 RKUHP.

Keenam, mereka meminta agar Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua KPK, dengan menghadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi. Ketujuh, mereka mendesak pemerintah untuk memastikan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 berjalan dengan langsung, umum, bebas rahasia dan jujur adil (Luber Jurdil).

Kedelapan, mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang Presidential threshold. Kesembilan, menuntut dan mendesak pemerintah untuk melakukan langkah prefentif untuk menanggulangi ancaman resesi.

Selanjutnya sepuluh, menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara. Sebelas, mereka menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya, serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.

Kedua belas, mereka menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastrukur penunjang pendidika di seluruh wilayah Indonesia. Ketiga belas, menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.

Selanjutnya, keempat belas. mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), untuk membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentant Minerba. Kelima belas, menuntut dan mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, masyarakat, dan aktivis agraria.

Keenam belas, menuntut dan mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria dan menyelesaikan konflik agraria struktural. Ketujuk belas, menuntut dan mendesa pemerintay untuk membatalkan RUU Sisdiknas yang masih menjadi polemik.

Kedelapan belas, mendesak kepada pemerintah untuk mencabut aturan di dalam pemilihan rektor terkait 35 persen suara berasal dari Kementerian Pendidikan karena rentan terhadap kepentingan politik. Terakhir, meminta penegasan pemerintah atas UU Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

BEM SI mengklaim, apa yang disampaikannya di atas telah melewati kajian serta penelitian. Mereka menyebut hal di atas sebagai kesalahan kepemimpinan Jokowi.

“Kami, mahasiswa, rakyat Indonesia butuh keadilan dan jawaban atas tuntutan tersebut,” kata pembaca tuntutan sebelum membubarkan diri.

(Rob/parade.id)

Tags: #BEM_SI#Pendidikan#Sosial
Previous Post

Gagal Ginjal Akut karena Kelalaian Pemerintah buat Partai Buruh Marah

Next Post

Pernyataan Sikap GSBI terkait Isu Perburuhan Terkini: Hentikan PHK

Next Post
Gabungan Serikat Buruh Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM

Pernyataan Sikap GSBI terkait Isu Perburuhan Terkini: Hentikan PHK

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In