Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aksi Buruh Jabar bikin Lumpuh Jalan Utama Bandung, Imbas SK UMK 2024

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan aksi buruh di Jawa Barat (Jabar) bikin lumpuh jalan utama di Bandung, imbas SK UMK Tahun 2024, yang dinilainya amat terasa jahat dan tidak adil bagi kaum buruh Jabar

redaksi by redaksi
2023-12-15
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aksi Buruh Jabar bikin Lumpuh Jalan Utama Bandung, Imbas SK UMK 2024

Foto: Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi saat aksi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan aksi buruh di Jawa Barat (Jabar) bikin lumpuh jalan utama di Bandung, imbas SK UMK Tahun 2024, yang dinilainya amat terasa jahat dan tidak adil bagi kaum buruh Jabar.

“Seluruh dinamika aksi pada hari ini, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan di Gedung Sate serta di jalan Tol Cipularang adalah bentuk keseriusan dan kesungguhan yang disertai kemarahan kaum buruh Jawa Barat buah dari munculnya SK Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk UMK Tahun 2024 yang amat terasa jahat dan tidak adil,” kata dia, dalam keterangannya kepada parade.id, kemarin malam.

Buya Fauzi mengatakan, terbitnya SK UMK Tahun 2024 sebagai laku seenaknya Pj Gubernur Jawa Barat, karena tanpa sama sekali pedulu dengan luka hati kaum buruh Jawa Barat.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

“Bagaimana mungkin ada seorang Pj Gubernur di Jawa Barat yang sama sekali abai dan tidak mengindahkan sama sekali Surat Rekomendasi dari seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, sesuai pesan aturan perundangan-undangan yang berlaku,” sesalnya.

Aksi penuh warna kemarahan kaum buruh di Jabar pada beberapa titik aksi kemarin, kata dia, juga menuntut Pj Gubernur secepatnya mengeluarkan SK Gubernur untuk para pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, seperti pada SK Gubernur sebelumnya di era Ridwan Kamil.

“Penuhi seluruh tuntutan kami atau mogok nasional jilid kedua pasti terjadi di seluruh pabrik-pabrik di seluruh Kabupaten Kota di Jabar sebagai puncak kemarahan kaum buruh di seluruh Jabar,” ancamnya.

Dinamika dan eskalasi aksi pada kemarin yang begitu tinggi di beberapa titik aksi di Jabar, diakuinya berhasil memaksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk melakukan revisi SK UMK Tahun 2024, agar sesuai dengan seluruh Surat Rekomendasi Bupati dan Wali Kota Jabar.

Buya membantah, bahwa aksi buruh ugal-ugalan, akibat lumpuhnya Jalan Tol Cipularang, sekitar Gedung Sate, dan jalan utama Kota Bandung.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruhpolitik
Previous Post

Aksi Ribuan Buruh di MK Direncanakan Tanggal 21 Desember, terkait Uji Materiel

Next Post

Pemilu 2024 Ajang Pembuktian bahwa Rakyat Lebih Kuat dari Penguasa

Next Post
Keliru Bandingkan Dibukanya Sekolah dengan Dibukanya Mal saat Pandemi

Pemilu 2024 Ajang Pembuktian bahwa Rakyat Lebih Kuat dari Penguasa

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In