Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aksi Buruh Mengawal Uji Formil Judical Review UU Cipta Kerja

redaksi by redaksi
2021-04-21
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Pimpinan buruh memberikan keterangan terkait aksi pada hari Rabu (21/4/2021)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aksi buruh KSPI kembali digelar, hari ini, Rabu (21/4/2021), di silang Monas, Jakarta Pusat. Ada beberapa hal (isu) mengapa aksi hari ini digelar.

Di antaranya terkait Omibus Law yang masih berjalan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait THR, dan terkait UMSK yang diminta diberlakukan.

Related posts

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

Namun, dari sekian hal itu, Sekjen KSPI Ramidi mengatakan bahwa persidangan judical review di MK-lah yang urgent. Salah satunya karena persidangan kali ini dikabarkan bergeser waktunya.

Harusnya jam 13.00 WIB, tetapi digeser menjadi pukul 11.00 WIB. Namun tampaknya, Ramidi tak mempersoalkannya.

“Harusnya menjadi posisi menguatkan untuk kita. Dan MK harus bisa pertimbangkan jika nanti memutuskan, yakni dengan adil: cabut UU Ciptaker,” harapnya, Rabu (21/4/2021).

Aksi pagi hingga siang hari itu, dikatakan Ramidi untuk mengawal sidang gugatan formil atas UU Ciptaker. Gugatan formil ini menurut dia adalah terkait persoalan norma-norma dalam membentuk UU

“Kita persoalkan di antaranya terkait proses dan tahapannya membentuk UU Ciptaker, karena mesti ada hal itu: baik perencanaan, penyusunan, sampai baru menjadi UU. Sedangkan kami menilai UU Ciptaker cacat hukum,” ungkapnya.

“Prosesnya juga tidak konstitusional sebagaimana yang dilalui untuk menjadi UU,” sambungnya.

UU Ciptaker juga disebutnya bukan representasi UUD 1945. Tidak kaitannya. Pun UU ini juga dikatakannya tidak hubungannya dengan visi dan misi Presiden Jokowi.

Belum lagi, kata dia, dalam konteksi penyusunan, dimana ada 100 satgas, tetapi tidak ada satu pun Satgas dari pekerja. Artinya, kata dia, itu menunjukkan bahwa  kepentingan pekerja di UU Ciptaker tidak terakomodir.

Dalam konteks pembahasan. Di dalamnya  ternyata draft akademisi tidak ada. Ini artinya bahwa UU ini cacat, kata dia.

Sedangkan dalam konteks pengundangan, Ramidi menyinggung waktunya, dimana orang kebanyakan tidur tapi tetap berjalan.

“Kita tahu bahwa UU ini ditetapkannya dilakukan di tengah malam. Mereka lakukan dg khusyuk sekali,” sindirnya.

UU Ciptaker ini menurutnya juga ridak ramah kepada buruh. Untuk itu UU Ciptaker ini layak dicabut oleh MK. Ia dan lainnya akan terus mengawalnya, mengingat persidangan yang panjang.

THR Jangan Dicicil

Ramidi meminta agar persoalan tunjangan hari raya (THR) jangan lagi dicicil, walaupun kenyataannya dimungkinkan akan adanya surat edaran dicicil. Pun walau sudah ada posko (pengaduan) terkait jika ada buruh yang mendapat THR dicicil.

“Tapi kami berharap agar THR jangan dicicil. THR harus ada sebelum Hari Raya (Idulfitri),” tekannya.

Kalau masih ada yang menyicil, KSPI dan serikat lainnya akan mengambil sikap: melawan. Menggugat. Masalahnya, masalah THR ini ialah masalah rutin, yang menurut dia seharusnya sudah disiapkan jauh-jauh hari.

Selain adanya posko pengaduan dari Kemnaker soal THR, diakuinya bahwa KSPI juga memilikinya. Pengaduan itu ada di beberapa daerah.

Pemohon dari Presiden FSPMI

Perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji formil judicial review UU Cipta Kerja, Rabu (21/4/2021). Uji formil ini dimohonkan oleh Riden Hatam Aziz dan kawan-kawan, yang merupakan anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Usai mengikuti persidangan, Riden menyampaikan, Mahkamah Konstitusi merespon positif terhadap uji formil yang diajukannya.

“Saya optimis, dalam persidangan ke depan, Majelis Hakim akan memperhatikan permohonan yang kami ajukan,” ujarnya.

Riden menambahkan, judicial review yang diajukannya adalah bagian dari upaya kaum buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam berjuang, agar kaum buruh memiliki harapan di masa depan,” tegasnya.

Menyambung apa yang disampaikan Riden Hatam Aziz, kuasa hukum para pemohon Said Salahudin menyampaikan, dalam persidangan tadi Mahkamah Konstitusi memberi catatan yang positif terhadap permohonan yang diajukan.

“Namun demikian, sesuai dengan ketentuan, Mahkamah Konstitusi berkewajiban memberikan nasehat jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” kata Said.

“Kami akan menyempurnakan permohonan awal itu, untuk nantinya disampaikan pada sidang berikutnya tanggal 4 Mei 2021 pukul 10.00 WIB,” sambungnya.

Kendati demikian, ia berharap, Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dengan membatalkan U Cipta Kerja secara keseluruhan. Karena itulah petitum yang kami mohonkan dalam permohonan uji formil terhadap UUD 1945,” tegasnya.

Dalam aksi tadi, buruh sempat melakukan aksi teatrikal “mengubur omnibus law”. Teatrikal diperankan 5 (lima) orang buruh dengan pakaian APD yang sedang penguburan keranda bertuliskan omnibus law.

Sama seperti virus Covid-19 yang harus diperlakukan khusus, Omnibus Law pun harus diperlakukan selayaknya virus yang berbahaya. Buruh menilai, beleid ini lebih banyak merugikan hak-hak mereka. Karena itu, penguburannya pun harus dilakukan dengan menggunakan APD lengkap.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Ciptaker#FSPMI#Hukum#KSPI#Nasional#Sosbud#UUpolitik
Previous Post

Sedekah Lewat Film “Atap Padang Mahsyar”

Next Post

DPRD dan Bupati Cianjur Menetapkan 8 Raperda Usul Prakarsa DPRD

Next Post
DPRD dan Bupati Cianjur Menetapkan 8 Raperda Usul Prakarsa DPRD

DPRD dan Bupati Cianjur Menetapkan 8 Raperda Usul Prakarsa DPRD

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In