Bandung (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (17/11/2021), ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jawa Barat (Jabar) turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa terkait beberapa hal, di antaranya soal rencana mogok nasional di Bandung, Jabar.
Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat Makbullah Fauzi atau yang lebih dikenal dengan Buya Fauzi menyampaikan bahwa isu yang dibawa seperti mogok nasional jilid II tentunya akan dilaksanakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memutuskan keputusan yang tidak berkeadilan bagi kaum buruh Indonesia.
“Aksi pasti akan terus dilanjutkan dengan memilih titik aksi yang mampu melumpuhkan sendi-sendi perekonomian,” katanya dalam orasi.
Selain rencana mogok nasional, Buya juga menyebut bahwa aksi tersebut juga menyoal Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurut Buya, soal itu terus dibawa ke dalam aksi karena merupakan benteng terakhir bagi kaum buruh Indonesia.
“Untuk tetap dan terus berjuang menolak dan melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta turunannya,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa tidak langsung ke kantor/gedung Gubernur Jabar atau tempat lainnya yang berkenaan dengan isu. Kata Buya, misal ke Gubernur, dinilai percuma karena sikap pemerintah semua sudah jelas.
Yakni memaksimalkan kehendak mereka untuk memberlakukan Omnibus Law serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan untuk dijadikan sebagai formulasi kenaikan upah minimum di tahun 2022.
Ribuan massa tersebut justru sempat berhenti dan duduk di jembatan Pasopati kota Bandung untuk mendengarkan orasi-orasi dari para pimpinan-pimpinan SPN dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat. Secara otomatis pun apa yang dilakukan ribuan massa aksi SPN se-Jabar itu membuat lumpuh dan macet total, mulai dari jembatan Pasopati hingga pintu tol Pasteur kota Bandung yang melakukan long march berjalan kaki lebih dari 2 jam perjalanan.
“Karena itulah melumpuhkan jalan-jalan utama dan melumpuhkan pintu tol adalah salah satu di antara banyak cara untuk kaum buruh bisa menusuk jantung lawan dan merebut keadilan dengan tidak diberlakukannya Omnibus Law beserta turunannya,” ungkap Penanggung Jawab Nasional KSPI seluruh Indonesia itu.
Selain itu, ribuan massa aksi itu juga sempat singgah sesaat di depan kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) demi melakukan solidaritas aksi kepada ratusan buruh anggota SPN di PT Lawe Adya Prima kota Bandung, yang menurut dia sudah hampir satu tahun belum menerima hak pesangon dan THR. Alasannya ialah karena pengusaha melakukan tutup pabrik.
Buya menganggap penutupan itu seenaknya dan tanpa mempertimbangkan aturan dan UU yang berlaku dalam proses tutup pabrik.
Di sana, puluhan anggota SPN PT Lawe Adya Prima kota Bandung, di bawah kepemimpinan Riyanto sebagai Ketua, Dika Ma’mun sebagai Sekretaris dan Siti Aysah sebagai Bendahara mendatangi kantor PHI dengan menyerahkan surat pernyataan sikap. Kata Buya, hal itu agar pihak perusahaan serius dalam melakukan penegakan keadilan bagi ratusan buruh di sana, yang tampak secara sengaja diperlakukan tidak adil oleh pengusaha.
“Ketua DPD SPN provinsi Jabar Dadan Sudiana mengatakan bahwa akan terus menerus melakukan perlawanan nyata, dengan terus melakukan aksi di berbagai kabupaten/kota, hingga tiba saat puncaknya akan melakukan pemogokan massa seluruh keluarga besar SPN di seluruh provinsi Jabar,” beber Buya.
(Verry/PARADE.ID)