Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Tolak Perppu tentang Ciptaker

AASB menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta Konstitusi RI, tindakan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).

redaksi by redaksi
2023-01-05
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Tolak Perppu tentang Ciptaker

Foto: dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). AASB menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta Konstitusi RI, tindakan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena dalam Perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK, serta ini menunjukkan secara terang otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” demikian siaran pers yang diterima media, Kamis (5/1/2023).

Omnibus Law Cipta Kerja (Undang-undang Nomor 11 tahun 2020) dilihat AASB sudah jelas dan terang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formil karena tidak memenuhi dua syarat utama yaitu; pertama tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna. Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Namun alih-alih atas nama akal-akalan adanya kegentingan yang memaksa, bukannya menjalan perintah amar putusan MK malah menerbitkan Perpu yang isinya pun lebih buruk dan jahat. Perpu ini bagi kaum buruh akan memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.

“Kami menilai bahwa penerbitan Perpu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perpu sebagaimana di nyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor138/PUU-II/2009. Kehadiran Perpu ini jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis.”

Penerbitan Perpu ini dinilai AASB juga semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.

“Presiden Jokowi seharusnya mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen sebagaimana aspirasi penolakan kaum buruh dan rakyat yang masif, bukannya menerbitkan Perpu. Presiden menjilat ludah sendiri, bagaimana tidak, saat itu Presiden meminta kaum buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review.”

“Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu. Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perppu.”

Atas diterbitkannya Perpu tersebut, Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Tegas Mengecam dan Menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena Perpu ini nyata melecehkan kaum buruh dan rakyat. Perpu ini nyata berkhidmat pada investasi dan kaum pemodal, pada kapitalis monopoli asing dan tuan tanah.

“Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi untuk Menarik atau Mencabut Perpu Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat. Mendesak DPR RI untuk Menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan kami mendesak DPR RI untuk segera mengunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perpu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi.

“AASB menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual, akademisi, praktisi demokratis serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Jokowi yang anti rakyat dan pro kapitalis monopoli asing dan tuan tanah (investasi dan pemodal).”

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#Perppupolitik
Previous Post

KSBSI Tolak Perppu tentang Ciptaker: Berikut Alasan dan Langkah yang Akan Diambil

Next Post

Permasalahan Sekitar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Next Post
Saya Menyayangkan Pencabutan Gugatan “Ijazah Palsu Jokowi”

Permasalahan Sekitar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In