Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). AASB menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta Konstitusi RI, tindakan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena dalam Perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK, serta ini menunjukkan secara terang otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” demikian siaran pers yang diterima media, Kamis (5/1/2023).
Omnibus Law Cipta Kerja (Undang-undang Nomor 11 tahun 2020) dilihat AASB sudah jelas dan terang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formil karena tidak memenuhi dua syarat utama yaitu; pertama tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna. Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram.
Namun alih-alih atas nama akal-akalan adanya kegentingan yang memaksa, bukannya menjalan perintah amar putusan MK malah menerbitkan Perpu yang isinya pun lebih buruk dan jahat. Perpu ini bagi kaum buruh akan memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.
“Kami menilai bahwa penerbitan Perpu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perpu sebagaimana di nyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor138/PUU-II/2009. Kehadiran Perpu ini jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis.”
Penerbitan Perpu ini dinilai AASB juga semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.
“Presiden Jokowi seharusnya mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen sebagaimana aspirasi penolakan kaum buruh dan rakyat yang masif, bukannya menerbitkan Perpu. Presiden menjilat ludah sendiri, bagaimana tidak, saat itu Presiden meminta kaum buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review.”
“Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu. Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perppu.”
Atas diterbitkannya Perpu tersebut, Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Tegas Mengecam dan Menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena Perpu ini nyata melecehkan kaum buruh dan rakyat. Perpu ini nyata berkhidmat pada investasi dan kaum pemodal, pada kapitalis monopoli asing dan tuan tanah.
“Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi untuk Menarik atau Mencabut Perpu Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat. Mendesak DPR RI untuk Menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan kami mendesak DPR RI untuk segera mengunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perpu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi.
“AASB menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual, akademisi, praktisi demokratis serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Jokowi yang anti rakyat dan pro kapitalis monopoli asing dan tuan tanah (investasi dan pemodal).”
(Rob/parade.id)