Palu (PARADE.ID)- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Petani LEE menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Sulteng, pada hari Senin (1/2/2021).
Mereka meminta agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mencabut SK HGU PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) di Desa Lee, Mori Atas, Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
“Sejak tahun 2014-2020, para petani Desa Lee tidak berdiam diri dan sudah melakukan berbagai macam cara agar BPN Morut mencabut Surat Keputusan sertifikat HGU PT SPN di Desa Lee,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Carli.
Menurut Carli, berbagai upaya telah dilakukan, mulai berdialog, unjuk rasa hingga Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan kaum tani dari Desa Lee.
“Hanya saja, dari lembaga yang tergugat yaitu BPN Morut dan PT SPN masih bersikeras mempertahankan HGU tersebut, padahal kontribusi mereka terhadap petani tidak ada dan dianggap meresahkan”, terang tegasnya.
Menurut Aliansi Untuk Petani LEE, pada tanggal 20 Mei 2020, Majelis Mahkamah Agung telah memusyawarahkan dan membacakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan petani Desa Lee, Kecamatan Mori Atas terhadap BPN Morut dan PT SPN.
Namun, kasus yang sudah berlangsung lima tahun lalu ini belum mendapat respon BPN Morut.
”Kami berharap agar BPN segera mencabut SK lama dan menilai pemerintah sudah tidak pro rakyat yang dibuktikan dengan tidak becusnya aparat negara menangani kasus petani LEE”, ungkapnya.
Selanjutnya, perwakilan massa aksi meminta kepada BPN Morowali Utara untuk mencabut SHGU dari ketiga desa. Sebab selama ini keberadaan HGU tersebut telah membuat petani kehilangan tanah.
”Sejak BPN Morowali Utara mengeluarkan HGU dan diberikan kepada PT SPN, para petani di Desa LEE tidak merasakan kenyamanan dalam bertani. Tidak sedikit lahan petani yang dicaplok dari HGU dan kebun petani juga yang sudah diratakan untuk dijadikan perkebunan sawit”, tandasnya.
(Mur/PARADE.ID)