Rabu, Januari 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

APJII Keberatan dengan Pasal 49 di RUU PDP terkait Kedaulatan Data

redaksi by redaksi
2020-07-10
in Teknologi
0

Ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk segera dibahas dan disahkan. APJII merupakan salah satu stakeholder yang diundang Komisi I dalam pembahasan dan masukan-masukan buat RUU PDP pada Kamis (9 Juli 2020).

Ketua APJII Jamalul Izza mengatakan pelindungan data pribadi bakal mendorong dan memperkuat posisi industri Telekomunikasi Indonesia sebagai pusat bisnis terpercaya. Hal itu, kata dia, merupakan suatu strategi kunci dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

“Maka itu, APJII mendukung agar RUU PDP ini segera dibahas dan disahkan,” kata Jamalul Izza dalam siaran pers, Jumat (10 Juli 2020).

APJII juga memiliki kepentingan untuk memberikan masukan terkait dengan RUU PDP ini. Menurut Jamal, APJII sebagai stakeholder dalam industri Telekomunikasi sangat berkepentingan dengan adanya pengaturan dan regulasi mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang agar dapat dilaksanakan secara efektif serta tepat sasaran.

Adapun masukan yang diberikan APJII adalah meminta pembahasan lebih mendetail terhadap pasal 49. Pasal tersebut, kata Jamal, terlihat ingin melegitimasi lebih kuat dari sisi hukum untuk memprioritaskan kepentingan asing. Inti dari pasal 49 itu terkait dengan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum.

“Ini sudah terkait dengan kedaulatan data serta perlindungan terhadap pemilik data. Saat ini data hampir seluruh pengguna Internet Indonesia disimpan di luar negeri, dimiliki dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak asing tanpa pembagian kembali manfaat ke bangsa Indonesia secara maksimal,” kata Jamal.

Pasal 49 ayat (1) RUU PDP menyatakan “Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal:

a. negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini;

b. terdapat perjanjian internasional antarnegara;

c. terdapat kontrak antar Pengendali Data Pribadi yang memiliki standar dan/atau jaminan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan/atau

d. mendapat persetujuan Pemilik Data Pribadi.

Dengan demikian, APJII menyarakan agar RUU PDP ini dikaji kembali lebih dahulu bersama-sama baik dengan DPR, Pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia.

“Hal ini tentu menjadikan RUU PDP ini kami sarankan untuk dikaji kembali lebih dahulu baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah dengan masukan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan Merah Putih,” jelasnya.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #APJII#Siber
Previous Post

PB HMI Nilai Upaya Tim Kuasa Hukum Novel Bernuansa Politis

Next Post

Khawatir soal Corona, Italia Larang Masuk Wisatawan 13 Negara

Next Post
Khawatir soal Corona, Italia Larang Masuk Wisatawan 13 Negara

Khawatir soal Corona, Italia Larang Masuk Wisatawan 13 Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06
Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

2026-01-06

Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Alasannya Ini

2026-01-05
Dunia Masuk ‘Hukum Rimba’: RI Pantau Keselamatan WNI Usai AS Invasi Venezuela

Dunia Masuk ‘Hukum Rimba’: RI Pantau Keselamatan WNI Usai AS Invasi Venezuela

2026-01-04
GSBK Minta Kajati Usut Dugaan Pemborosan Anggaran di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI

GSBK Minta Kajati Usut Dugaan Pemborosan Anggaran di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI

2026-01-04
HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

2026-01-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In