Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Arah Dukungan Partai Buruh terhadap Capres-Cawapres yang Tidak Bisa Ditawar

“Partai Buruh dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden dari awal kami sudah katakan ada syarat yang enggak bisa ditawar. Partai Buruh tidak akan koalisi dengan partai politik yang mengesahkan Omnibus Law

redaksi by redaksi
2023-12-15
in Nasional, Politik
0
Partai Buruh akan Aksi Tanggal 15 Juni 2022 di DPR, Ini Tuntutannya

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Arah dukungan Partai Buruh terhadap calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ditegaskan Said Iqbal, bahwa ada hal yang tidak bisa ditawar untuk mendapat dukungan dari partai-nya.

“Partai Buruh dalam menentukan calon presiden dan wakil presiden dari awal kami sudah katakan ada syarat yang enggak bisa ditawar. Partai Buruh tidak akan koalisi dengan partai politik yang mengesahkan Omnibus Law,” Said Iqbal menegaskan, Jumat (15/12/2023), saat konferensi pers secara virtual.

“Syarat kedua, Partai Buruh hanya akan melakukan kontrak politik dengan capres, bukan cawapres, karena yang akan berkuasa capres. Cawapres tidak ada peran apa pun, kecuali capresnya berhalangan tetap,” ia melanjutkan.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Kontrak politik yang penting dikatakan oleh Iqbal adalah menolak Omnibus Law. Tapi menurut dia, sampai dengan hari ini tidak satu pun dari capres yang mau kontrak politik kepada Partai Buruh untuk menolak Omnibus Law.

“Tiga-tiganya enggak ada yang mau. Kalaupun ada dari semua paslon, lipservice. Seperti kasus capres Pak Ganjar, yang katanya akan merevisi UU Cipta Kerja. Bagaimana mau revisi tetapi tidak bicara terkait upah rendah buruh. Anda tidak bersuara hapus outsirching. Tiba-tiba Anda bilang akan merevisi UU Cipta Kerja. Enggak masuk akal,” katanya.

“Karena dua syarat ini tidak dipenuhi maka Partai Buruh tetap istikamah focus dalam calon legislative,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Pemilu 2024 Ajang Pembuktian bahwa Rakyat Lebih Kuat dari Penguasa

Next Post

Macet Parah di Kota Bandung karena Aksi Buruh, Begini Penjelasan Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Next Post

Macet Parah di Kota Bandung karena Aksi Buruh, Begini Penjelasan Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In