Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank

redaksi by redaksi
2026-09-23
in Nasional
0
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Foto: logo ASPIRASI, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak Komisi XI DPR RI memperkuat perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan, di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Desakan itu disampaikan dalam audiensi ASPIRASI dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (22/9/2026), di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI, yakni Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, Sekretaris Jenderal Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.

Related posts

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08

Mirah Sumirat menyoroti adanya paradoks dalam perkembangan industri keuangan nasional. Di satu sisi, aset, teknologi, efisiensi, dan profitabilitas bank terus tumbuh. Namun di sisi lain, pekerja justru menghadapi penutupan kantor cabang, otomatisasi pekerjaan operasional, hingga tekanan beban kerja yang meningkat.

“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” kata Mirah.

Ia menegaskan, kemajuan artificial intelligence (AI), fintech, dan digital banking semestinya tidak dimaknai sekadar cara memangkas biaya tenaga kerja. “Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujarnya.

ASPIRASI mengajukan empat catatan strategis kepada Komisi XI DPR RI:

1. Employment Impact Assessment dalam merger bank. ASPIRASI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kewajiban penilaian dampak ketenagakerjaan dalam setiap proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun restrukturisasi perbankan, termasuk skema redeployment dan reskilling bagi pekerja terdampak.

2. Dana transisi digital dan reskilling. ASPIRASI mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat kebijakan just transition, salah satunya lewat penyediaan dana transisi digital agar pekerja yang terdampak otomatisasi bisa beralih ke fungsi pekerjaan baru. Reskilling, kata Mirah, harus jadi opsi utama sebelum PHK.

3. Prioritas hak pesangon dalam resolusi bank bermasalah. Dalam implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ASPIRASI meminta hak normatif pekerja — upah, pesangon, dan hak ketenagakerjaan lain — mendapat posisi prioritas kuat saat lembaga keuangan ditutup atau dilikuidasi.

4. K3 dan tata kelola SDM masuk penilaian GCG. ASPIRASI meminta OJK memasukkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), beban kerja, dan keberlanjutan tenaga kerja sebagai indikator tata kelola perusahaan dan kesehatan bank, guna mencegah target kerja tak realistis dan risiko burnout.

ASPIRASI juga mengusulkan Komisi XI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan bersama Komisi IX DPR RI, dengan alasan dampak transformasi sektor keuangan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian integral penyusunan kebijakan, tidak hanya dilihat dari sisi stabilitas sistem keuangan.

“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja. Jangan ada kebijakan sektor keuangan yang bagus di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik masukan ASPIRASI dan mengapresiasi perspektif pekerja yang dibawa dalam pembahasan regulasi sektor jasa keuangan.

“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.

Mirah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa transformasi digital adalah keniscayaan, namun harus berjalan dalam kerangka transisi yang adil. “Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” pungkasnya.*

Tags: ASPIRASIDigitalisasi BankdprMirah SumiratPHK Massal
Previous Post

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

Next Post

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Next Post
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In