Selasa, Juni 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

ATSI Minta Sanksi Pidana di RUU PDP Dicabut, ICSF: Mereka Takut!

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Teknologi
0

Dok: cyberthreat.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dikiritik lantaran mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak mengatur sanksi pidana.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja K., mengatakan, RUU PDP tetap harus mengatur sanksi pidana dan aturan hukum yang jelas tentang kebocoran data.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

“Mereka minta [tidak adanya sanksi pidana] seperti itu karena itu adalah ketakutan mereka saja,” ujar Ardi menanggapi usulan ATSI tersebut saat dihubungi Cyberthreat.id, Minggu (12 Juli 2020).

Ardi mengatakan, RUU PDP tidak tumpang tindih dengan UU ITE—seperti yang dikemukakan oleh ATSI—justru melengkapi kekurangan yang ada di undang-undang yang sudah.

Ardi menduga alasan usulan ATSI agar RUU PDP tak atur sanksi pidana supaya mereka tidak dikenai sanksi tinggi jika terjadi kebocoran data—salah satu yang dicontohkan yaitu kasus data pribadi pelanggan Telkomsel, Denny Siregar, yang dibeberkan karyawan Grapari Telkomsel di media sosial.

“Yang harus kita tekankan adalah, masyarakat atau industri memerlukan sanksi [pidana] untuk adanya kepastian hukum terkait dengan perlindungan data pribadi,” kata Ardi.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI, Kamis (9 Juli), ATSI mengusulkan sejumlah hal terkait pembahasan RUU PDP. Salah satunya tidak mengatur sanksi pidana karena dinilai tumpang tindih dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Usulan kami hanya sanksi administratif,” kata Sekjen ATSI Marwan O. Baasir seperti dikutip dari Katadata.co.id.

Yang dimaksud tumpang tindih karena di UU ITE telah mengatur sanksi pidana terkait akses ilegal pada perangkat elektronik yaitu pada Pasal 30 ayat 1 hingga 3.

ATSI ingin pasal sanksi pada RUU PDP dihapus karena sudah diatur pada UU ITE. Asosiasi juga meminta agar besaran denda dikurangi guna menjaga keberlangsungan industri lokal.

Hak pemilik data dikecualikan

Ardi juga mengkritik usulan ATSI terkait pembatasan hak pemilik data.

ATSI menginginkan hak pemilik data dapat dikecualikan atau tidak berlaku dalam dua hal, yaitu (1) kontrak antara pemilik dan pengendali data dan (2) pengendali data pribadi dapat mendapatkan persetujuan dari pemilik.

Alasan ATSI dengan tidak adanya batasan hak pemilik pribadi berpotensi menghambat bisnis penyelenggaraan telekomunikasi.

Menurut Ardi, ke depan pertumbuhan industri telekomunikasi justru akan bergantung pada bagaimana perusahaan telekomunikasi mematuhi pengelolaan data-data pribadi berdasarkan norma-norma yangg universal dan praktik terbaik.

“Sebagai perusahaan jasa seharusnya mereka pandai mengambil simpati publik dengan bisa memberikan rasa aman dan tenteram untuk mempergunakan produk dan jasa mereka,” ujar Ardi.

Perlindungan data pribadi baru bisa benar-benar tegak, kata dia, kalau pemilik data memiliki “supremasi tertinggi dan ada sanksi tegas yang diberikan jika terjadi kebocoran data.”

“Data pribadi sebetulnya tidak bisa dimiliki karena bukan seperti barang yang dalam penguasaan kita, yang bisa disimpan dan dilindungi secara fisik dalam lemari besi.”

“Tapi, berupa informasi yang bisa diberikan atau dikumpulkan oleh pihak lain, bahkan kadang informasi itu sudah ada di media sosial atau sumber terbuka lainnya di internet,” ujar Ardi.

(cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #ATSI#ICSF#Siber
Previous Post

Wapres Minta Pelaku Ekonomi Lebih Kreatif Sediakan Layanan

Next Post

Rakyat Dibayangi Pertanyaan: Mungkinkah Komunisme-PKI Bangkit Kembali?

Next Post
Ayo Kita Tes Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan

Rakyat Dibayangi Pertanyaan: Mungkinkah Komunisme-PKI Bangkit Kembali?

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08
Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

2026-06-07
Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

2026-06-06
Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

2026-06-06
GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

2026-06-05
Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

2026-06-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In