Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun atas Kasus Korupsi

redaksi by redaksi
2022-04-27
in Internasional
0
Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun atas Kasus Korupsi

Foto: dok. AFP

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aung San Suu Kyi divonis bersalah selama lima tahun atas kasus korupsi $1,3 juta oleh pengadilan setempat, karena menerima uang tunai dan emas batangan dari sekutu dekat politiknya.

Vonis diyakini sebagian besar didasarkan pada kesaksian mantan kepala menteri Yangon, kota terbesar di Myanmar, yang secara terbuka mengaku tahun lalu bahwa telah mengirimkan $600.000 tunai dan sekitar 25 pon emas kepadanya dalam tas belanja.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

Namun Aung San Suu Kyi di dalam persidangannya (yang tertutup untuk umum dan media berita) menyebut bahwa tuduhan itu “tidak masuk akal.” Tapi Pengadilan telah melarang pengacaranya berbicara di depan umum tentang kasus tersebut. Demikian dikutip nytimes.

Penggulingannya di Myanmar telah mengguncang negara-negara Asia Tenggara lainnya dan diharapkan menjadi poin utama diskusi selama pertemuan Presiden Biden dengan para pemimpin dari kawasan itu di Washington bulan depan.

Pendukung Aung San Suu Kyi yang akrab dengan proses hukum mengatakan bahwa penuntut tidak memberikan bukti, selain dari kesaksian saksi bahwa dia menerima emas batangan dan mata uang.

Aung San Suu Kyi, yang ditangkap pada 1 Februari 2021, saat militer mulai melancarkan kudeta, telah didakwa dengan 17 dakwaan kriminal yang menurut pembelanya dibuat-buat.

Dia dinyatakan bersalah sebelumnya atas lima tuduhan yang lebih rendah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang tersisa, termasuk sembilan tuduhan korupsi lagi, dia menghadapi hukuman 163 tahun penjara.

Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch, mengatakan vonis atas “tuduhan korupsi palsu” menunjukkan tekad rezim untuk membungkamnya.

“Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai wanita merdeka secara efektif telah berakhir,” katanya.

Menghancurkan demokrasi kerakyatan di Myanmar juga berarti menyingkirkan Aung San Suu Kyi, dan junta tidak memberikan kesempatan apa pun, kata dia.

(Irm/PARADE.ID)

Tags: #AungSanSuuKyi#Internasional#Korupsi#Myanmar
Previous Post

PW GPI Maluku Menyoroti Angka Kemiskinan Gubernur Murad Ismail

Next Post

Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Next Post
Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In