Jumat, Juli 31, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Bekas Pejabat Kejati DKI Jakarta Dieksekusi ke LP Cibinong

redaksi by redaksi
2020-06-23
in Hukum, Nasional
0
Bekas Pejabat Kejati DKI Jakarta Dieksekusi ke LP Cibinong
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- KPK mengeksekusi bekas Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, ke LP Cibinong, Kabupaten Bogor, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari, Senin (22/6) dua Jaksa Eksekusi KPK, yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Related posts

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

2026-07-31

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

2026-07-30

Winoto, bekas penegak hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu adalah penerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan Alfin Suherman, selaku advokat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Terpidana (Agus Winoto) kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke LP Cibinong untuk menjalani pidana selama lima tahun dikurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Fikri.

Adapun vonis terhadap Winoto lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari KPK yang meminta agar bekas petinggi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu divonis enam tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Winoto terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp200 juta dari Pericho dan Suherman yang diberikan melalui jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto, agar meringankan rencana tuntutan pidana dalam perkara Hary Suwanda.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

Panglima Kodam XII/Tanjungpura Bangga Toleransi di Kalimantan Barat

Next Post

Makanan yang Membuat Tidak Miskin

Next Post
Makanan yang Membuat Tidak Miskin

Makanan yang Membuat Tidak Miskin

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

2026-07-31

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

2026-07-30
IMPW Desak Pemprov Papua Pegunungan Bentuk Pansus Wouma

IMPW Desak Pemprov Papua Pegunungan Bentuk Pansus Wouma

2026-07-29
[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

2026-07-29
Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

[Siaran Pers] Peralihan Kepemimpinan IMAPA Jakarta: Rafa Aydin Zulkarnaen Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

2026-07-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KON Tunda Aksi 277

    KON Tunda Aksi 277

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In