Kamis, Mei 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Bekas Pejabat Kejati DKI Jakarta Dieksekusi ke LP Cibinong

redaksi by redaksi
2020-06-23
in Hukum, Nasional
0
Bekas Pejabat Kejati DKI Jakarta Dieksekusi ke LP Cibinong
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- KPK mengeksekusi bekas Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, ke LP Cibinong, Kabupaten Bogor, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari, Senin (22/6) dua Jaksa Eksekusi KPK, yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Related posts

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

2026-05-28

Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

2026-05-27

Winoto, bekas penegak hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu adalah penerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan Alfin Suherman, selaku advokat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Terpidana (Agus Winoto) kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke LP Cibinong untuk menjalani pidana selama lima tahun dikurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Fikri.

Adapun vonis terhadap Winoto lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari KPK yang meminta agar bekas petinggi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu divonis enam tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Winoto terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp200 juta dari Pericho dan Suherman yang diberikan melalui jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto, agar meringankan rencana tuntutan pidana dalam perkara Hary Suwanda.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

Panglima Kodam XII/Tanjungpura Bangga Toleransi di Kalimantan Barat

Next Post

Makanan yang Membuat Tidak Miskin

Next Post
Makanan yang Membuat Tidak Miskin

Makanan yang Membuat Tidak Miskin

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

2026-05-28

Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

2026-05-27
FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

2026-05-27
UBN Safari Dakwah Iduladha dari NTT-Aceh, Tebar Ribuan Hewan Kurban

UBN Safari Dakwah Iduladha dari NTT-Aceh, Tebar Ribuan Hewan Kurban

2026-05-27

Aski FORKOT Tuntut Revisi Pemotongan Komisi untuk Ojol

2026-05-26
Hari Arafah Momentum Terbesar Pembebasan dari Api Neraka

Hari Arafah Momentum Terbesar Pembebasan dari Api Neraka

2026-05-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target Ambisius 5.200 MW Panas Bumi Terkendala Tarif tak Atraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Rawat Data Wilayah Demi Cegah Sengketa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Keputusan Cerdas Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In