Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

redaksi by redaksi
2026-09-22
in Nasional
0
BEM PTNU Kalbar Desak Copot Menteri Kehutanan soal Karhutla

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Kalimantan Barat menyatakan sikap kritis terhadap penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian memprihatinkan di wilayah tersebut. Organisasi mahasiswa ini menilai dampak karhutla sudah mengganggu seluruh roda kehidupan masyarakat, mulai dari meliburkan aktivitas pendidikan, mengancam kesehatan, hingga melumpuhkan ekonomi.

Koordinator BEM PTNU Kalimantan Barat, Syahroni, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial tanpa hasil.

Related posts

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08

“Penanganan karhutla tidak boleh sekadar dijadikan panggung politik atau sekadar kunjungan formalitas tanpa solusi nyata. Penanganan karhutla harus dilakukan secara terukur, sistematis, dan menyelesaikan masalah dari hulu ke hilir,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Atas dasar itu, BEM PTNU Kalbar menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Pemerintah Pusat.

Pertama, mendesak penetapan status karhutla di Kalimantan sebagai Bencana Nasional. Sahroni menyebut langkah ini penting agar penanganan asap dan pemadaman bisa dilakukan secara terkoordinasi penuh dengan dukungan total pemerintah pusat.

“Langkah ini krusial agar penanganan penanggulangan asap dan pemadaman dapat dilakukan secara terkoordinasi penuh dengan dukungan total dari pemerintah pusat, bukan sekadar penanganan reaktif saat api membesar,” ujarnya.

Kedua, BEM PTNU Kalbar mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti secara sah terlibat atau menjadi penyebab karhutla berdasarkan hasil penyelidikan hukum yang obyektif.

“Negara tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat demi melindungi korporasi,” tegas Sahroni.

Ketiga, dan yang paling tegas, BEM PTNU Kalbar mendesak Presiden RI segera mengevaluasi total kinerja Menteri Kehutanan dan mencopotnya dari jabatan.

“Sektor kehutanan membutuhkan figur pemimpin yang profesional, berkompeten, dan memiliki kapasitas nyata dalam menyelesaikan krisis ekologi, bukan jabatan yang ditempati sekadar atas dasar loyalitas politik,” kata Sahroni.

Ia menambahkan, pemerintah harus hadir dengan solusi konkret dan permanen, bukan penanganan yang berulang setiap tahun tanpa penyelesaian akar masalah.

“Rakyat tidak boleh terus-menerus dikorbankan untuk menghirup asap racun setiap tahunnya,” pungkas Sahroni. 

Tags: #KarhutlaBEM PTNU KalbarCopot Menteri Kehutanan
Previous Post

Faizar Rianda: Sekolah Rakyat Harapan Baru Pemutus Kemiskinan

Next Post

ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank

Next Post
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In